Kamis, 12 Desember 2024

Dua Pemuda Asal Manggarai Barat-NTT Dibekuk Tim Resmob Komodo karena Mencuri Mesin Tempel Speed Boat

Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Desember 2024 11:00 WIB
Dua Pemuda Asal Manggarai Barat-NTT Dibekuk Tim Resmob Komodo karena Mencuri Mesin Tempel Speed Boat
istimewa
Dua Pemuda Asal Manggarai Barat-NTT Dibekuk Tim Resmob Komodo karena Mencuri Mesin Tempel Speed Boat
digtara.com - AR alias Santos (29) warga Boleng, Kabupaten Manggarai Barat dan RS alias Rey (19) warga Reo, Kabupaten Manggarai, NTT diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Jumat (6/12/2024)

Baca Juga:
Keduanya diamankan karena mencuri mesin tempel speed boat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.


Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya yang dikonfirmasi pada Sabtu (7/12/2024) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda di Kabupaten Manggarai Barat.


Santos ditangkap di Kampung Ujung Labuan Bajo pada Sabtu lalu. sementara Rey ditangkap di Jembatan Kampung Baru Labuan Bajo pada Minggu (1/12/2024) lalu.


Kasat mengakui kalau kedua pelaku merupakan spesialis pencurian mesin tempel speed boat. Bahkan mereka sudah beraksi di empat lokasi berbeda di kota pariwisata super premium Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.


"Santos dan Rey sudah kami amankan pada beberapa waktu lalu beserta barang bukti empat unit mesin tempel speed boat berbagai merk," ungkap Kasat Reskrim.


Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korban Syahreza (33) ke Polres Manggarai Barat pasca kedua pelaku mencuri mesin tempel speed boat di Labuan Bajo.


Speed boat milik korban sedang ditambatkan di Dermaga Biru Labuan Bajo, Manggarai Barat dan kemudian hilang saat mereka hendak pergi trip.


Speed boat milik korban ditambatkan pada Jumat (11/10/2024) lalu sekira pukul 23.00 Wita.


Kemudian pada Sabtu (12/10/2024) lalu sekira pukul 06.15 Wita, speed boat tersebut tidak ditemukan di tempat semula atau hilang.


Speed boat tersebut sempat ditemukan oleh seorang nelayan di Perairan Sabolo, Kabupaten Manggarai Barat. Namun, mesin merk Yamaha 15 PK yang tertempel di belakang speed boat itu telah raib dibawa pelaku.


Pelaku pencurian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan polisi dengan nomor : LP/B/153/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tanggal 12 Oktober 2024.

"Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, para pelaku teridentifikasi setelah satu bulan diselidiki dan langsung diamankan petugas," tutur Kasat.


Kedua pelaku pun berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian dari kedua pelaku.


Para pelaku diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Santos dan Rey telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit mesin tempel speed boat dengan rincian satu unit mesin merk Yamaha 40 PK, dua unit mesin merk Yamaha 15 PK, dan satu unit mesin merk Suzuki 15 PK beserta tiga buah tangki bahan bakar Speed Boat.


Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.


Atas maraknya peristiwa pencurian mesin tempel ini, Kasat mengimbau agar pemilik speed boat senantiasa berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang miliknya.


Pasalnya, kejahatan tidak hanya terjadi karena niat pelaku, namun juga karena ada kesempatan.


"Apalagi kejahatan terjadi karena niat pelaku dan juga keadaan. Untuk itu, bagi pelaku jasa kapal wisata agar lebih berhati-hati dan menjaga speed boatnya khususnya saat ditambatkan di dermaga ataupun di lokasi lainnya," imbau mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru