Masuk ke Malaysia Secara Ilegal, Puluhan PMI Asal NTT Dicekal di Nunukan-Kalimantan
digtara.com - Petugas di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mencekal 10 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) saat hendak masuk ke negara Malaysia tanpa prosedur resmi. Mereka pun dipulangkan ke daerah asalnya.
Baca Juga:
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida akhir pekan lalu menyebutkan ada 10 orang PMI, ditambah satu balita yang dicekal petugas di Nunukan karena mereka mau masuk ke Malaysia secara ilegal.
Ia menyebutkan 11 orang itu sudah dipulangkan dari Nunukan ke NTT dengan kapal motor (KM) Bukit Siguntang. Mereka tiba di Pelabuhan Tenau Kupang pada Sabtu (7/12/2024) siang sekitar pukul 11.30 Wita. BP3MI NTT pun langsung mendata saat mereka tiba.
"Selanjutnya kami sudah memfasilitasi mereka untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," jelas Suratmi.
Mereka diketahui berangkat dari Kupang, NTT pada 11 November 2024 lalu secara mandiri dengan kapal namun tanpa disertai dengan dokumen dan prosedur resmi atau ilegal.
Para PMI ilegal ini berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Alor,
Para PMI ilegal :
1. Dance Kase (35), asal Desa Sabun, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.
2. Lambertus Taru Subang (23) asal Desa Helangdoni, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
3. Yefri Toto (25) asal Desa Pika, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten TTS.
4. Antonia Toloim (34) asal Desa Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
5. Paulina Blepang Subang (28) Desa Helangdohi, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
6. Mince Bia (34) Asal Desa Sabun, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.
7. Julaiha Subang (54) asal Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor
8. Emilia Haji Sanga (19) asal Desa Helangdoni, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
9. Frenty Tao (21) asal Desa Sabun, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.
10. Yandri Tao (31) asal Desa Sabun, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.
11. Junior Tao (4) anak dari Yandri Tao.