Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU
digtara.com - Tindakan tegas terhadap para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polda NTT terus dilakukan.
Baca Juga:
Hery Oktavianus Sinlaeloe, terpidana kasua TPPO yang menjalani masa hukuman 8 tahun harus berhadapan dengan kasus yang sama dengan korban yang berbeda.
Senin (9/12/2024), Hery Oktavianus Sinlaeloe dijemput anggota Unit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT.
Hery hendak diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Langkah hukum ini dilakukan penyidik TPPOPolda NTT karena berkas perkara yang ditangani Polda NTT sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya pada Senin (9/12/2024) menyebutkan kalau tersangka Hery dijemput dari Rutan Kupang dan diserahkan ke JPU Kejari Kota Kupang.
Hery tersandung lagi dengan kasus TPPO sesuai laporan polisi nomor LP/A/5/VI/2023/Sat Reskrim Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 9 Juni 2023.
Kasus ini kemudian ditangani lebih lanjut oleh Dit Reskrimum Polda NTT.
Unit TPPOPolda NTT pun menuntaskan perkara TPPO terhadap residivis Hery Oktavianus Sinlaeloe yang sedang menjalani hukuman pada kasus TPPO dengan korban yang berbeda.
Saat ini Hery menjalani hukuman atas kasus TPPO yang ditangani Polres TTS dan divonis 8 tahun penjara.
Unit TPPO kembali menuntaskan perkara TPPO dengan korban RSF.