Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU
Dalam kasus ini, tersangka Hery mengirim korban RSF yang masih dibawah umur ke Malaysia secara non prosedural.
Baca Juga:
Hery merubah identitas korban RSF menjadi RIF dan data usia korban yang seharusnya 17 tahun dirubah menjadi 21 tahun.
Selain itu data alamat korban yang sesuai di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao diubah tersangka menjadi alamat Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dan 1 saksi ahli dari Dinas Nakertrans NTT.
Polisi juga sudah menyita barang bukti satu buah kartu keluarga dan satu lembar kartu vaksin covid 19.
Tersangka dijemput di Rutan Kupang pada Senin petang dan diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk disidangkan sesuai surat P21 nomor B-3285/N.3.1/Etl.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Tersangka Hery disangkakan dengan pasal 2, pasal 4, pasal 6 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Hery pun pasrah atas proses hukum yang bakal dijalani lagi.