Sekcam, Kades dan Bendahara Desa di Sumba Timur Selewengkan Dana Desa TA 2018
digtara.com - Sekretaris Camat (Sekcam) Pinupahar, MRD bersama mantan Kepala Desa (Kades) Ramuk, LNP serta mantan bendahara desa Ramuk, ORN menyelewengkan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2018.
Baca Juga:
Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 360.662.440, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Timur.
Polres Sumba Timur kemudian menyerahkan tersangka MRD dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Rabu (11/12/2024).
MRD menjadi tersangka terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana turut serta melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dalam perkara ini, MRD yang saat itu menjabat selaku Sekertaris Camat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan dana desa yang
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sumba Timur di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Penyerahan tersangka MRD ini menandai langkah Polres Sumba Timur menyelesaikan kasus korupsi pengelolaan dana desa Ramuk yang melibatkan Sekcam, Kepala Desa dan bendahara desa tersebut.
Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi menyampaikan bahwa MRD yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Camat Pinupahar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana turut serta melakukan korupsi ini.
"(Sekcam) jadi tersangka setelah terbukti menandatangani surat rekomendasi camat terkait pencairan tahap I dan tahap II pada pengelolaan keuangan Desa Ramuk Tahun Anggaran 2018, meskipun ia mengetahui terdapat temuan penyimpangan dalam hal pengelolaan APBDes Desa Ramuk tahun sebelumnya (TA.2017), namun tersangka MRD dengan melampaui kewenangannya tetap menandatangani surat rekomendasi pencairan dana desa Ramuk TA.2018," ujar Kapolres Sumba Timur pada Rabu (11/12/2204).
Selain MRD, dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah LNP, yang merupakan mantan Kepala Desa Ramuk, dan ORN, yang saat itu menjabat sebagai mantan bendahara Desa Ramuk.
Sebelumnya LNP dan ORN telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kupang pada tahun 2022 lalu (inkracht).
Dalam kasus ini, tersangka MRD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, MRD juga dikenakan subsider pasal 3 Undang-Undang yang sama terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.