Pasca Reka Ulang, Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Lokasi Pesta Dilimpahkan Polres Kupang ke JPU
digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Kupang melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan yang menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (11/12/2024) siang.
Baca Juga:
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan terjadi pada tanggal 12 Agustus 2024 saat pesta pernikahan ini, dilakukan oleh Sub Unit III Unit Idik I Satreskrim Polres Kupang, Brigpol Mathias Djawa Mere bersama dua anggota lainnya.
Tersangka yang dilimpahkan adalah ERL bersama tiga tersangka lainnya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan.
Mereka dijerat pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala menerima langsung penyerahan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah tegas Polres Kupang dalam menangani kasus-kasus kekerasan di wilayah hukumnya.
"Kami komitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap para tersangka hingga tuntas," ujar Kapolres Agung.
Pekan lalu, Polres Kupang melakukan reka ulang kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah acara resepsi pernikahan dengan korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) di Jalan Timor Raya, Kilometer 27, Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu.
Reka ulang dibawah guyuran hujan digelar pada Rabu (4/12/2024) petang di lokasi kejadian di kilometer 27 Kelurahan Babau, Kabupaten Kupang.
Dalam rekonstruksi ini diperagakan delapan adegan yang diperankan oleh saksi dan pelaku pengganti.
Saat reka ulang ini tergambar kalau kasus ini berawal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 wita.
Saat itu ada pesta di rumah korban dihadiri banyak warga termasuk tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu, Daniel Ully, Sandy Tulle dan Piero Bani.
Para tersangka dan sejumlah pemuda menengak minuman keras.
Korban datang meminjam sepeda motor kepada William Lubalu dan bersama rekannya Sayen Welkis membeli Miras di Oesao.
Saat kembali ke tenda, Sayen Welkis bertengkar dengan tersangka Daniel Ully.
Korban yang melihat peristiwa itu, berlari ke arah pintu masuk dan melerai pertengkaran antara tersangka Daniel Ully dan Sayen Welkis karena keduanya bertengkar dekat pelaminan.
Saat itu Sayen Welkis sempat menyelamatkan diri ke dalam rumah dan meninggalkan korban.
Tersangka Daniel Ully memukul korban dua kali. Tersangka Sandy Tulle dan tersangka Piero Bani juga mendekati korban dan ikut menganiaya korban.
Korban sempat mundur ke arah got dekat pagar masuk tempat acara. Saat korban sudah berada di dekat got, tersangka Sandy Tulle kembali memukul korban mengakibatkan korban jatuh ke dalam got.
Saat korban dalam posisi tertidur terlentang di dalam got, tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu melompat ke dalam got dan kedua kakinya mengenai perut korban.
Tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu memukul wajah korban. Kemudian ia mengambil batu dan memukul menggunakan batu ke arah dada korban. Kemudian ia kembali ke tenda berbaur dengan rekan yang lain.
Sejumlah warga kemudian membantu mengevakuasi korban dari dalam got kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun korban sudah meninggal dunia..
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah acara yang seharusnya penuh kebahagiaan.