Baru Tiga Bulan Bebas dari Lapas Kupang, Pria di Kupang kembali Mencuri
digtara.com - JM (29), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena terlibat kasus pencurian.
Baca Juga:
JM sendiri baru tiga bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang. JM baru keluar dari Lapas Kupang pada bulan Agustus 2024 lalu.
Kali ini JM mencuri di kios milik EA di Jalan Perintis Kemerdekaan 3, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
JM tertangkap basah oleh Afika yang merupakan adik dari EA, pemilik kios Afika. Saat itu JM sedang mengambil uang yang tersimpan di etalase penyimpanan beberapa waktu lalu.
Ia pun diproses polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/1088/X/2024/SPKT Resta Kupang Kota, tanggal 12 Oktober 2024.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro di Polresta Kupang Kota, Kamis (12/12/2024) mengakui kalau JM telah dua kali mencuri pasca bebas dari Lapas Kupang.
Kejadian pertama pada tanggal 29 September 2024 dan kejadian kedua pada tanggal 12 Oktober 2024.
Pada pencurian yang pertama, tersangka JM berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 4.200.000 dan beberapa bungkus rokok di Kios Afika tanpa sepengetahuan pemilik kios/korban.
Pada kejadian kedua, 12 Oktober 2024 lalu, adik korban yang belum tidur mendengar ada orang yang naik ke atas atap kios.
Setelah diperiksa, ternyata ada seorang laki-laki yang pada saat itu sedang mengambil uang di etalase kaca tempat penyimpanan uang. Lalu adik korban menangkap tersangka dan diamankan kemudian dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Pencurian kedua ini, tersangka JM baru mengambil uang tunai Rp 56.000 dan beberapa bungkus rokok, lalu kemudian ditangkap.
Tersangka yang telah dua kali melakukan pencurian itu, dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana Subsider pasal 362 KUHPidana.
"Kami kenakan tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," sebut Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.