Kapolresta Kupang Kota Minta Pelaku Pengeroyokan Warga Sabu Raijua hingga Tewas Segera Menyerahkan Diri
digtara.com - Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kupang Kota mendalami kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Mara Ria alias Mikael Talo (29) meninggal dunia.
Baca Juga:
Korban yang merupakan warga Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua meninggal dunia pada 5 Desember 2024 lalu dan dibawa ke Kabupaten Sabu Raijua serta dimakamkan pada Minggu (8/12/2024).
Jenazah korban diotopsi oleh tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang guna mengetahui penyebab kematian korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menghimbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
"Terhadap terduga pelaku, kami sarankan untuk menyerahkan diri, karena sekencang-kencangnya anda berlari dan bersembunyi, secepat itu juga akan kami dapati, karena identitas anda sudah kami kantongi," tegas Kapolresta, Kamis (12/12/2024).
Bagi keluarga atau kerabat yang menyembunyikan para terduga pelaku, Kapolresta juga menyarankan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna menghindari keterlibatan mereka dalam menyembunyikan para pelaku kejahatan.
"Segera laporkan jika mengetahui atau melihat keberadaan para pelaku supaya diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Kapolresta.
Kasus ini berawal dari pesta wisuda di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada akhir November 2024 lalu.
Saat terduga pelaku, korban dan para saksi (R, S, B, dan I) sedang minum minuman keras bersama, para terduga pelaku mengajak korban untuk buang air kecil di luar tenda acara.
"Saat di luar tenda itulah para saksi melihat terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh para terduga pelaku terhadap korban," urai Kapolresta.
Melihat korban dikeroyok, para saksi keluar dari tenda dan melerai. Para saksi melihat korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah.
Melihat itu para saksi menganjurkan korban untuk berobat ke rumah sakit namun korban menolak.
Beberapa hari kemudian setelah kejadian pengeroyokan, atau pada Rabu (4/12/2024), korban mengeluh kepada B. Korban merasa sakit pada perut, rahang dan leher tegang hingga tidak bisa digerakkan.