Kapolresta Kupang Kota Minta Pelaku Pengeroyokan Warga Sabu Raijua hingga Tewas Segera Menyerahkan Diri
Demikian pula kepala korban terasa sakit sehingga B membawa korban ke Rumah Sakit Mamami Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga:
Sehari setelah dirawat di RSU Mamami Kupang, korban dirujuk ke RSUD Prof DR WZ Yohanes Kupang pada 5 Desember 2024.
Dokter di RSUD Prof DR WZ Yohanes Kupang melakukan CT scan. Namun pada pukul 19.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi yang ada di lokasi kejadian saat itu untuk mengetahui kronologis dan penyebab terjadinya pengeroyokan.
"Ada juga beberapa saksi yang kami periksa terkait dengan keadaan korban saat dirawat di rumah, dan saat membawa korban ke rumah sakit," ujar Kapolresta.
Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 ini baru dilaporkan ke Polresta Kupang Kota oleh PK (55), seorang PNS yang juga warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ke SPKT Polresta Kupang Kota pada Sabtu 7 Desember 2024, dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/1339/XII/2024/ SPKT Resta Kupang Kota.
Kapolresta memerintahkan Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro untuk berkoordinasi dengan Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk melakukan ekshumasi untuk mengetahui sebab-sebab kematian korban.
Tim dipimpin Kanit Pidum, Ipda Syahri Fajar Hamika bersama penyidik Polresta Kupang Kota dan dokter forensik RSB Kupang ke Kabupaten Sabu Raijua dan telah melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Tim medis forensik dari rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan otopsi terhadap jenazah Mara Ria alias Mikael Talo, korban pengeroyokan di Kota Kupang pada akhir November 2024 lalu.
Otopsi yang dipimpin dokter Edwin Tambunan dilakukan di halaman rumah Talo Hakku di RT 09/RW 05, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, NTT pada Selasa (10/12/2024).
Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dipimpin dr. Edwin Tambunan didampingi Tim Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Ipda Syahri Fajar Hamika yang juga Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Otopsi jenazah Mara Ria sesuai permintaan penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1339/ XII/2024/SPKT/ Resta Kupang Kota,tanggal 7 Desember 2024, tentang tindak pidana pengeroyokan.
Korban Mara Ria alias Mikael Talo (29) yang juga warga RT 09/RW 05, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua dianiaya dan dikeroyok oleh sejumlah orang pada 30 November 2024 lalu di Kota Kupang.
Korban sempat dibawa ke RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada 30 November 2024, korban meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. WZ Yohanes Kupang.