Kapolresta Kupang Kota Minta Pelaku Pengeroyokan Warga Sabu Raijua hingga Tewas Segera Menyerahkan Diri
digtara.com - Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kupang Kota mendalami kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Mara Ria alias Mikael Talo (29) meninggal dunia.
Baca Juga:
Korban yang merupakan warga Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua meninggal dunia pada 5 Desember 2024 lalu dan dibawa ke Kabupaten Sabu Raijua serta dimakamkan pada Minggu (8/12/2024).
Jenazah korban diotopsi oleh tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang guna mengetahui penyebab kematian korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menghimbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
"Terhadap terduga pelaku, kami sarankan untuk menyerahkan diri, karena sekencang-kencangnya anda berlari dan bersembunyi, secepat itu juga akan kami dapati, karena identitas anda sudah kami kantongi," tegas Kapolresta, Kamis (12/12/2024).
Bagi keluarga atau kerabat yang menyembunyikan para terduga pelaku, Kapolresta juga menyarankan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna menghindari keterlibatan mereka dalam menyembunyikan para pelaku kejahatan.
"Segera laporkan jika mengetahui atau melihat keberadaan para pelaku supaya diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Kapolresta.
Kasus ini berawal dari pesta wisuda di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada akhir November 2024 lalu.
Saat terduga pelaku, korban dan para saksi (R, S, B, dan I) sedang minum minuman keras bersama, para terduga pelaku mengajak korban untuk buang air kecil di luar tenda acara.
"Saat di luar tenda itulah para saksi melihat terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh para terduga pelaku terhadap korban," urai Kapolresta.
Melihat korban dikeroyok, para saksi keluar dari tenda dan melerai. Para saksi melihat korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah.
Melihat itu para saksi menganjurkan korban untuk berobat ke rumah sakit namun korban menolak.
Beberapa hari kemudian setelah kejadian pengeroyokan, atau pada Rabu (4/12/2024), korban mengeluh kepada B. Korban merasa sakit pada perut, rahang dan leher tegang hingga tidak bisa digerakkan.
Demikian pula kepala korban terasa sakit sehingga B membawa korban ke Rumah Sakit Mamami Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.
Sehari setelah dirawat di RSU Mamami Kupang, korban dirujuk ke RSUD Prof DR WZ Yohanes Kupang pada 5 Desember 2024.
Dokter di RSUD Prof DR WZ Yohanes Kupang melakukan CT scan. Namun pada pukul 19.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi yang ada di lokasi kejadian saat itu untuk mengetahui kronologis dan penyebab terjadinya pengeroyokan.
"Ada juga beberapa saksi yang kami periksa terkait dengan keadaan korban saat dirawat di rumah, dan saat membawa korban ke rumah sakit," ujar Kapolresta.
Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 ini baru dilaporkan ke Polresta Kupang Kota oleh PK (55), seorang PNS yang juga warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ke SPKT Polresta Kupang Kota pada Sabtu 7 Desember 2024, dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/1339/XII/2024/ SPKT Resta Kupang Kota.
Kapolresta memerintahkan Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro untuk berkoordinasi dengan Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk melakukan ekshumasi untuk mengetahui sebab-sebab kematian korban.
Tim dipimpin Kanit Pidum, Ipda Syahri Fajar Hamika bersama penyidik Polresta Kupang Kota dan dokter forensik RSB Kupang ke Kabupaten Sabu Raijua dan telah melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Tim medis forensik dari rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan otopsi terhadap jenazah Mara Ria alias Mikael Talo, korban pengeroyokan di Kota Kupang pada akhir November 2024 lalu.
Otopsi yang dipimpin dokter Edwin Tambunan dilakukan di halaman rumah Talo Hakku di RT 09/RW 05, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, NTT pada Selasa (10/12/2024).
Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dipimpin dr. Edwin Tambunan didampingi Tim Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Ipda Syahri Fajar Hamika yang juga Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Otopsi jenazah Mara Ria sesuai permintaan penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1339/ XII/2024/SPKT/ Resta Kupang Kota,tanggal 7 Desember 2024, tentang tindak pidana pengeroyokan.
Korban Mara Ria alias Mikael Talo (29) yang juga warga RT 09/RW 05, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua dianiaya dan dikeroyok oleh sejumlah orang pada 30 November 2024 lalu di Kota Kupang.
Korban sempat dibawa ke RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada 30 November 2024, korban meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. WZ Yohanes Kupang.
Jenazah korban dibawa ke kampung halamannya di desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua pada Jumat, 6 Desember 2024 dengan kapal laut dan tiba di Kabupaten Sabu pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Jenazah korban kemudian dimakamkan di halaman rumah kediamannya di Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua pada Minggu, 8 Desember 2024.
Usai pelaksanaan otopsi yang juga disaksikan pihak keluarga korban, Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Syahri Fajar Hamika dan dokter forensik, dr. Edwin Tambunan menjelaskan ke pihak keluarga korban terkait penanganan perkara dan otopsi yang dilakukan.
Hasil otopsi disampaikan secara tertulis oleh dokter forensik kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota untuk penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini.