Sabtu, 14 Desember 2024

Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor PUDAM, Ini Yang Didapat

Arie - Sabtu, 14 Desember 2024 10:23 WIB
Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor PUDAM, Ini Yang Didapat
suara.com
Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor PUDAM, Ini Yang Didapat

digtara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penggeledahan di kantor PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan berkas penting sebagai alat bukti dalam kasus ini.

"Tim penyidik Pidsus KejariLabuhanbatu melakukan penggeledahan untuk memperoleh alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi senilai Rp1,4 miliar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024," ujar Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, Jumat (13/12/2024).

Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu PNS (53), mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode 2022–2024, dan KY (55), Kasubag Keuangan perusahaan tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan pengelolaan retribusi yang tidak sesuai prosedur, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,41 miliar lebih.

"Setelah penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," katanya.

Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh tindakan yang diambil telah sesuai dengan hukum untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut," kata Sabri.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada November 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Sabri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Korupsi Rp 952 Juta, Mantan Dirut PDAM Tirta Sari Binjai Langsung Ditahan!

Tersangka Korupsi Rp 952 Juta, Mantan Dirut PDAM Tirta Sari Binjai Langsung Ditahan!

Mantan Direktur PUDAM Labuhanbatu Ditahan Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar

Mantan Direktur PUDAM Labuhanbatu Ditahan Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar

Kuasa Hukum PT. STA Minta Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan TBS dan Pembunuhan Karyawan

Kuasa Hukum PT. STA Minta Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan TBS dan Pembunuhan Karyawan

Gawat! Rumah Wakil Ketua DPRD Labuhan Batu Diteror Bom Molotov

Gawat! Rumah Wakil Ketua DPRD Labuhan Batu Diteror Bom Molotov

Hilang Diterkam Buaya, Nenek ODGJ di Labuhanbatu Ditemukan Tewas

Hilang Diterkam Buaya, Nenek ODGJ di Labuhanbatu Ditemukan Tewas

Tok! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Tok! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru