Tersangka Korupsi Rp 952 Juta, Mantan Dirut PDAM Tirta Sari Binjai Langsung Ditahan!
digtara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berinisial T, resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 952 juta.
Baca Juga:
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Jumat (13/12/2024).
"Ya, penyidik Pidsus Kejari Binjai telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan korupsi," ujar Noprianto.
Tersangka T diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana penyertaan modal serta pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Sari Binjai.
Menurut penyidik, proses pengadaan barang dan jasa tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan seperti transparansi, persaingan sehat, dan keadilan, yang mengakibatkan monopoli.
"Selain itu, tersangka juga menaikkan biaya operasional secara tidak prosedural dan mengalihkan dana penyertaan modal untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan," jelas Noprianto.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 952 juta. Penyidik menyebutkan bahwa total kerugian mencapai Rp 952.402.563, sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Pada Rabu (11/12/2024), penyidik Pidsus Kejari Binjai mengambil langkah hukum dengan menahan tersangka. Namun, penahanan dilakukan dalam bentuk tahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka yang memerlukan perawatan khusus.
"Status penahanan tersangka adalah tahanan kota karena kondisi kesehatan. Sebelumnya, tersangka dirawat di rumah sakit di Medan dan telah dinyatakan sehat oleh dokter sebelum penahanan dilakukan," katanya.
Kejari Binjai menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini masih terus berlangsung. Tim penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru.
"Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan dimintai pertanggungjawaban. Tersangka T sendiri dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang," tutup Noprianto.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.