Remaja Pencuri Handphone di Kabupaten Nagekeo Ternyata Beberapa Kali Terlibat Kasus Cabul
digtara.com - YGMT alias Tibo (18), remaja yang ditangkap polisi dari Polres Nagekeo karena kasus pencurian kini sudah ditahan di sel Polres Nagekeo.
Baca Juga:
Selain mencuri, Tibo ternyata juga terlibat kasus pencabulan. Bahkan ia beberapa kali melakukan pencabulan terhadap beberapa remaja putri.
"Dia (Tibo) pernah melakukan aksi pencabulan di kos-kosan putri yang berada ada di wilayah Mbay (Kabupaten Nagekeo)," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus Duran saat dikonfirmasi Senin (16/12/2024).
Ketika diinterogasi polisi di Polres Nagekeo, pelaku Tibo membenarkan telah melakukan percabulan di tiga kos-kosan putri di wilayah Mbay sekitar bulan Oktober 2024.
"Kasus yang melibatkan pelaku sempat viral di berbagai media sosial," tambah kasat Reskrim.
Tibo diamankan pada Sabtu (14/12/2024) petang sekira Pukul 16.00 Wita karena laporan polisi nomor LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur karena kasus pencurian yang dilaporkan korban Angela Marici Ngole.
Namun dalam pengembangan dan hasil interogasi terhadap Tibo terungkap kalau Tibo beberapa kali terlibat kasus cabul dan meresahkan penghuni kost putri.
Pelaku Tibo pun berterus terang kalau ia telah tiga kali melakukan percabulan di tiga kos-kosan Putri sekitar bulan Oktober 2024 lalu.