Remaja Pencuri Handphone di Kabupaten Nagekeo-NTT Dibekuk Tim Buser Polres Nagekeo
digtara.com - YGM alias Tibo (18), remaja yang tinggal di Parangantin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT dibekuk anggota polisi dari unit Buru Sergap (Buser) Polres Nagekeo pada akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Ia merupakan pelaku pencurian handphone yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polres Nagekeo.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus N.S.L Duran yang dikonfirmasi Senin (16/12/2024) membenarkan penangkapan ini.
"Tibo diamankan pada hari ini Sabtu 14 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wita oleh anggota Unit Buser Polres Nagekeo yang dipimpin Kanit Buser Aipda Aswan Edo," ujar Kasat.
Tibo dilaporkan oleh korban Angela Marici Ngole dengan laporan polisi nomor: LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur.
Atas dasar laporan tersebut, Unit Buser Polres Nagekeo kemudian melakukan penyelidikan dan profiling guna mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
Dari hasil lidik dan profiling, Unit Buser Polres Nagekeo berhasil mengetahui keberadaan dan identitas pelaku.
"Tim kami berangkat ke lokasi atau ke kediaman pelaku dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," tambah Kasat.
Pasca diamankan, pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Nagekeo untuk diserahkan kepada Unit Pidum Sat-Reskrim Polres Nagekeo guna penanganan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, anggota Unit Buser Polres Nagekeo juga mengamankan barang bukti sebuah telepon pintar merek Realmi dengan spesifikasi warna biru, hijau.
Saat diinterogasi polisi, pelaku membenarkan telah mencuri handphone merek Realme warna Blue, Green sekitar bulan Oktober 2024.