Polisi Periksa Saksi dan Amankan Sopir Mobil Dinas Kejaksaan Negeri TTS
digtara.com - Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang merengut nyawa pasangan suami istri (Pasutri).
Baca Juga:
Hingga saat ini polisi baru memeriksa saksi. "Baru satu saksi yang kita periksa," ujar Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Rally Basye Lerrick, Rabu (18/12/2024).
Kasat juga mengakui kalau sopir mobil dinas Kejaksaan Negeri TTS, Muhammad Najib Syahroni sudah diamankan.
"Diamankan dari (pasca) kejadian," tambah mantan Kasat Lantas Polres Rote Ndao ini.
Barang bukti sepeda motor dan kendaraan dinas kejaksaan pun sudah dievakuasi ke kantor Satlantas Polres TTS.
Penyidik unit Laka juga sudah ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi.
Kecelakaan maut merengut nyawa Pasutri ini terjadi pada Senin (16/11/2024) petang.
Mobil dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten TTS nomor polisi DH 1253 WO menabrak sepeda motor yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi.
Mobil jenis inova ribon warna hitam yang juga memiliki nomor polisi lain DH 3 WD dikendarai Muhammad Najib Syahroni (32).
Diperoleh informasi kalau dalam mobil dinas ini ada pula Kepala Kejaksaan negeri TTS, H. Sumantri dan istrinya.
"Selain sopir, ada penumpang," ujar Kasat tanpa merinci penumpang dalam mobil tersebut.
Sementara sepeda motor dikendarai Jhon Hermen Fanggidae (44) yang membonceng istrinya, Serly Maria Oktovia Selan (40).
Keduanya merupakan warga Tubunain, RT 006/RW 003, Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS.