Mentri Agus: Pemerintah Akan Beri Pengampunan kepada 44 Ribu Warga Binaan, Paling Banyak Pengguna Narkoba
digtara.com - Pemerintah akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Indonesia.
Baca Juga:
- Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen
- Menteri Agus Kunjungan Kerja ke Blora: Tanam Padi Serentak hingga Ziarah ke Makam Orangtua
- Menteri Agus Andrianto: Video Viral Pesta Sabu, Kalapas Dinonaktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator
Hal itu dikatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat bersilaturahmi dengan para jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Medan, Sumatra Utara, Selasa (17/12/2024) sore.
Agus menyebut puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai. Lalu ada pula narapidana pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.
"Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi," kata Agus.
Agus menjelaskan, jumlah 44 ribu itu muncul setelah mereka melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Ada perintah Presiden, lalu kita assament dan muncul angkanya. Total nya ada 44.088 narapidana," sebutnya.
Untuk pemberian amnesti, terang Agus, saat ini sudah dikonsultasikan ke DPR-RI. Prosesnya tinggal menunggu keputusan DPR.
"Segera. Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju," tandasnya.