Satu Pelaku Pencurian Kabel di Labuan Bajo Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Masih DPO
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/114/VIII/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, petugas langsung menyelidiki dengan melaksanakan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Anggota juga menginterogasi saksi-saksi dan pendalaman alat bukti elektronik berupa hasil rekaman CCTV.
"Dari penyidikan tersebut, diketahui pelaku pencurian 970 meter kabel tembaga di PT IDS, ternyata melibatkan Anton dan Jagal yang merupakan karyawan dari perusahaan tersebut," jelas Kasat.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap Anton, juga mendapat informasi terkait keterlibatan Hasan yang saat itu membeli kabel tembaga milik PT. IDS tersebut`
Anton telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).
"Pelaku sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebuah gulungan kabel yang terbuat dari kayu dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV di TKP.
Sementara sebuah mobil box warna putih yang digunakan untuk mengangkut kabel tembaga itu juga sedang dicari keberadaannya.
polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tutur Kasat.