Satu Pelaku Pencurian Kabel di Labuan Bajo Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Masih DPO
digtara.com - Dua karyawan PT Infrastruktur Digital Security (IDS) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yakni AM alias Anton (32 dan Y alias Jagal (30) nekat mencuri kabel tembaga di tempat mereka bekerja.
Baca Juga:
Kedua pelaku pencurian merupakan warga Lampung Timur, Lampung. Dua orang pelaku ini diketahui mencuri kabel tembaga sebanyak 970 m atau senilai Rp 130 juta.
Dalam kasus ini polisi juga mengidentifikasi seorang penadah H (32) alias Hasan berasal dari Tangerang Selatan, Banten.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan dari ketiga pelaku, satu orang berhasil diamankan, sedangkan dua lagi masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami telah mengamankan pelaku Anton pada Minggu (27/10/2024) lalu di Lampung. Sementara Jagal dan Hasan masih kita kejar," kata Kasat Reskrim pada Sabtu (21/12/2024).
Anton ditangkap di rumahnya di Desa Gunung Sugih Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur pada Minggu (27/10/2024) lalu.
Pelaku sempat berpindah-pindah selama tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama Tim Resmob Gajah Putih Polres Lampung Timur.
"Pelaku memang sering berpindah tempat, tapi kami berhasil melakukan pendeteksi terhadap posisinya. Akhirnya ditangkap di Lampung, pada saat itu di rumah orang tuanya," ungkapnya.
Penangkapan pelaku bermula, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari PT IDS yang mengalami pencurian kabel tembaga di gudang milik PT IDS di Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Para pelaku mengambil kabel tembaga merk Supreme warna hitam ukuran 4 x 16 milimeter dengan panjang 670 meter dan kabel tembaga merk NYM warna putih 3 x 2,5 milimeter dengan panjang 300 meter.
"Total kerugian PT IDS sekitar Rp 130 juta," sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/114/VIII/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, petugas langsung menyelidiki dengan melaksanakan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Anggota juga menginterogasi saksi-saksi dan pendalaman alat bukti elektronik berupa hasil rekaman CCTV.
"Dari penyidikan tersebut, diketahui pelaku pencurian 970 meter kabel tembaga di PT IDS, ternyata melibatkan Anton dan Jagal yang merupakan karyawan dari perusahaan tersebut," jelas Kasat.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap Anton, juga mendapat informasi terkait keterlibatan Hasan yang saat itu membeli kabel tembaga milik PT. IDS tersebut`
Anton telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).
"Pelaku sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebuah gulungan kabel yang terbuat dari kayu dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV di TKP.
Sementara sebuah mobil box warna putih yang digunakan untuk mengangkut kabel tembaga itu juga sedang dicari keberadaannya.
polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tutur Kasat.