digtara.com - Balai
Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT)
dengan dukungan proyek IN-FLORES pada hari Jumat 27 Desember 2024
menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Kerjasama Dalam Rangka
Pendanaan Konservasi Komodo Flores di Hotel Zasgo-Labuan Bajo.
Rakor
ini merupakan upaya tindak lanjut mandat pendanaan konservasi dalam
Pasal 36A Undang-Undang nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistem.
Rakor
digelar untuk mensosialisasikan kebijakan Kementerian Kehutanan terkait
pendanaan konservasi berkelanjutan, menjaring informasi, ide, gagasan,
dan potensi inovasi dari para pihak dalam pendanaan konservasi
berkelanjutan Komodo dan spesies terancam punah lainnya.
Selain
itu menjaring praktik terbaik Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan
peluang perluasan ruang lingkup programnya, menjaring saran dan masukan
dari para pihak dalam tata kelola kandidat areal preservasi di Flores
termasuk skema pendanaan konservasi berkelanjutannya.
Rapat
koordinasi dihadiri Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng,
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Nunu
Anugrah secara daring, Plt. Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita
Labuan Bajo Flores, Fransiskus Xaverius Teguh, Kepala Balai Taman
Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, Ketua Badan Peduli Taman Nasional
Komodo dan Perairan di sekitarnya, Pater Marsel Agot.
Hadir
pula para pihak terkait dari Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai
Barat, Dinas Pariwisata Kabupaten Ngada, UPTD KPH Manggarai dan
Manggarai Barat, UPTD KPH Manggarai Timur, dan ITDC Golo Mori.
Direktur
KKH SG. Nunu Anugrah secara daring menyampaikan bahwa salah satu target
Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF) yaitu resource
mobilisation untuk konservasi keanekaragaman hayati.
Indonesia
meratifikasi KM GBF melalui IBSAF 2025-2045 yang sejalan dengan target
Indonesia EMAS 2045 untuk mengurangi ancaman penurunan keanekaragaman
hayati di Indonesia.
Kegiatan
konservasi memerlukan anggaran yang tidak sedikit sehingga sumber
pendanaan dari APBN/APBD dan hibah/kerjasama masih sangat kurang. Untuk
itu, pendanaan konservasi telah dimandatkan dalam Undang Undang Nomor 32
Tahun 2024.
Direktur
KKH SG juga menyampaikan bahwa peran serta masyarakat mendukung
pendanaan konservasi menjadi sangat penting dengan mekanisme sesuai
dengan peraturan perundangan. Kerjasama dan penghimpunan dana di BPDLH
menjadi mekanisme dukungan pendanaan untuk konservasi.