Pakai Knalpot Racing, Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Polantas saat Malam Natal
Baca Juga:
Tujuh unit sepeda motor ini menggunakan knalpot racing/brong dan diamankan saat malam natal di wilayah Kota Kupang.
Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan hukum dengan tilang terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing di Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kasat Lantas, AKP Sudirman di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Sabtu (28/12/2024) menyebutkan kalau sepeda motor ini diamankan setelah polisi mendapat pengaduan dari masyarakat yang sangat terganggu dengan aksi trek-trekan sepeda motor berknalpot racing, khususnya jenis RX king.
Padahal, sebelumnya pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat.
"Salah satu poinnya adalah saat merayakan hari raya Natal dan tahun baru agar tidak gunakan knalpot racing," ungkap Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.
Menindaklanjuti surat tersebut, polisi telah menindak atau menilang tujuh unit sepeda motor yang berknalpot racing dan melakukan trek-trekan di Kelurahan Airnona dan Jalan Sudirman Kuanino, Kota Kupang
Kasat menegaskan bahwa sepeda motor yang telah ditilang, wajib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. "Jadwal sidang pada bulan Februari 2025 mendatang," tambah mantan Kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.
Penindakan yang dilakukan, juga pada sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan bermotor tersebut atau standar dari pabrikan.
"Selain sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, kami juga tilang sepeda motor yang dimodifikasi dan digunakan di jalan raya. Hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku, dan dapat menimbulkan kecelakaan," tegas Kasat Lantas.
Dalam menyambut tahun baru, pihaknya menghimbau kembali agar warga Kota Kupang untuk tidak melakukan konvoi apalagi menggunakan knalpot racing.
"Knalpot racing sudah sangat meresahkan masyarakat, dan warga selalu menginformasikan ke kami dan langsung kami tindaklanjuti di lapangan," tandas Kasat.
Penertiban akan terus dilakukan hingga tahun baru nanti, sehingga dalam merayakan pergantian tahun, masyarakat dapat menikmatinya dengan aman dan nyaman tanpa adanya suara bising dari sepeda motor berknalpot racing.
Selain sejumlah sepeda motor jenis RX King yang ditilang sejak malam Natal hingga H+1 natal, terdapat juga sepeda motor jenis lain diantaranya satu unit Suzuki Satria, satu unit Honda CJ 70, dan satu unit honda CRF yang diamankan polisi.
Seluruh sepeda motor yang ditilang dan diamankan polisi saat ini diamankan di kantor satuan lalu lintas Polresta Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.