Delapan Tahun Remaja Putri di Kabupaten Sikka Disetubuhi Ayah Kandung

Baca Juga:
Korban OAM (18) disetubuhi sejak berusia 10 tahun atau sejak masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.
Korban menjadi sasaran pencabulan YJ (53), warga Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka sejak tahun 2016 hungga Februari 2024.
Kasus ini baru dilaporkan ibu korban PP (53) ke Polres Sikka pada Kamis (2/1/2025) siang.
Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, Ipsa Yermi Soludale mengakui kasus persetubuhan anak dibawah umur ini sudah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sikka sesuai laporan polisi nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.
"(Korban disetubuhi) dimulai dari tahun 2016 sampai dengan terakhir bulan Februari 2024," ujarnya pada Sabtu (4/1/2025).
Selama bertahun-tahun korban disetubuhi ayahnya di rumah mereka tanpa sepengetahuan ibu korban.
Pada tahun 2016, korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Sejak korban duduk di bangku kelas V SD, terlapor telah melakukan hubungan badan dengan korban berulang kali di rumah terlapor sendiri.
Selanjutnya pada bulan Februari 2024 lalu, terlapor kembali melakukan hubungan badan dengan korban.
Hal ini diketahui ibu korban sehingga korban dan ibunya mendatangi SPKT Polres Sikka melaporkan kasus ini.
Pasca menerima laporan ini, korban dibawa ke rumah sakit untuk visum dan diperiksa penyidik unit PPA Polres Sikka.
Polisi yang menangani kasus ini juga memeriksa sejumlah saksi termasuk ibu korban.
Polisi juga sudah mengamankan dan menahan pelaku di Polsek Kewapante untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Gara-gara Kelapa, Warga Sikka-NTT Dibacok dengan Parang

Selamatkan Bocah Tenggelam, Dua Anggota Polres Sikka dapat Penghargaan

Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polres Sikka Direkomendasikan untuk PTDH

Toko Elektronik di Maumere-Kabupaten Sikka Terbakar
