Rabu, 05 Februari 2025

Tiga Tahun, Sejumlah Pelajar Pria di Kupang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Pria

Imanuel Lodja - Sabtu, 04 Januari 2025 19:25 WIB
Tiga Tahun, Sejumlah Pelajar Pria di Kupang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Pria
ist
Tiga Tahun, Sejumlah Pelajar Pria di Kupang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Pria
Pelaku sempat membuat video saat berhubungan dengan korban.

Setiap kali usai berhubungan badan dengan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan barang-barang berharga.

Pelaku juga selalu mengancam korban jika menolak berhubungan badan maka akan menyebarkan video hubungan badan pelaku dengan korban.

Dengan ancaman menyebarkan video hubungan badan sesama jenis ini, korban pun pasrah dan mendiamkan kasus yang dialami selama tiga tahun belakangan.

Dari pengakuan korban ini maka terungkap nama korban lain yang juga menjadi korban dari pelaku sejak masih kelas III SMP sampai pertengahan tahun 2024.

Rata-rata para korban adalah anggota sanggar MG milik pelaku Kung

Perbuatan pelaku yang berbuat kekerasan seksual percabulan sesama jenis dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Sabtu (4/1/2025) membenarkan kejadian ini.

Kombes Patar mengakui kalau polisi sudah memproses kasus ini dengan memeriksa para saksi dan mengamankan Kung sebagai pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru