Tiga Tahun, Sejumlah Pelajar Pria di Kupang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Pria
Imanuel Lodja - Sabtu, 04 Januari 2025 19:25 WIB
Tiga Tahun, Sejumlah Pelajar Pria di Kupang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Pria
Pelaku sempat membuat video saat berhubungan dengan korban.
Setiap kali usai berhubungan badan dengan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan barang-barang berharga.
Pelaku juga selalu mengancam korban jika menolak berhubungan badan maka akan menyebarkan video hubungan badan pelaku dengan korban.
Dengan ancaman menyebarkan video hubungan badan sesama jenis ini, korban pun pasrah dan mendiamkan kasus yang dialami selama tiga tahun belakangan.
Dari pengakuan korban ini maka terungkap nama korban lain yang juga menjadi korban dari pelaku sejak masih kelas III SMP sampai pertengahan tahun 2024.
Rata-rata para korban adalah anggota sanggar MG milik pelaku Kung
Perbuatan pelaku yang berbuat kekerasan seksual percabulan sesama jenis dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Sabtu (4/1/2025) membenarkan kejadian ini.
Kombes Patar mengakui kalau polisi sudah memproses kasus ini dengan memeriksa para saksi dan mengamankan Kung sebagai pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Baru Dua Bulan Kost di Kawasan Oesapa Barat-Kupang, Warga Asal Pasuruan Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kost
Ribuan Warga di Tablolong-Kupang Barat Mengungsi Pasca Banjir Rob
Puluhan Rumah Warga di Tablolong-Kupang Terkena Gelombang Pasang, Tim Siaga Bencana Polda NTT Evakuasi Korban
Warga Tablolong-Kupang Selamatkan Diri dari Banjir Rob
Pemkab Kupang Siapkan Jalur Alternatif Pasca Ambruknya Jembatan Termanu di Amfoang Kupang
Polres Kupang Serahkan Tersangka Kasus Pidana dan Kasus Laka Lantas ke JPU
Komentar
Berita Terbaru