Kasus Pencabulan di Sulamu-Kupang Dilimpahkan ke JPU
Baca Juga:
Selain melimpahkan tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Ipda Sutrisno bersama penyidik PPA dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ajun Jaksa Priastami Anggun P. Dewi.
Tersangka SPA diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 4 April 2024 lalu.
Kasus ini kemudian ditangani polisi sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/ B/99/IV/2024/SPKT/POLRES KUPANG / POLDA NTT, tanggal 6 April 2024.
Unit PPA Polres Kupang melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi, penyidik menetapkan SPA sebagai tersangka.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono mengatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, dan hari ini kami melimpahkan tersangka dan barang butki ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka SPA dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.