DPO Kasus Penyerangan Serang Polisi dengan Benda Tajam, Polisi Beri Tindakan Tegas
digtara.com - ATDM (35), satu dari empat tersangka kasua penyerangan di Kabupaten Sumba Barat, NTT berhasil dibekuk polisi.
Baca Juga:
ATDM yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Barat sejak Juli 2024 sempat melakukan perlawanan saat diamankan anggota Satreskrim Polres Sumba Barat pada Selasa (7/1/2025).
ATDM berusaha melawan petugas dengan senjata tajam di tangannya dan mencoba melarikan diri.
Karena potensi bahaya yang dapat timbul, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan ATDM.
Ia diamankan di simpang Praigaga, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kalembu Kuni, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Penangkapan ini dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat, Aipda Gede Muka Arisudana Putra.
Tindak pidana penyerangan dan penganiayaan ini yang terjadi di Kabupaten Sumba Tengah pada 27 Juli 2024, dengan korban Thomas Toda Moguwole.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen membenarkan adanya upaya perlawanan oleh DPO tersebut terhadap aparat kepolisian.
"Dalam upaya penangkapan, petugas menghadapi tantangan karena saat penggrebekan, ATDM menyerang petugas dengan benda tajam," ujarnya pada Jumat (10/1/2025).
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Sumba Barat sudah terlebih dahulu mengamankan satu orang tersangka, ASL.
Polisi sebelumnya mengindentifikasi ada empat orang yang ditetapkan sebagai DPO.
"Setelah melakukan serangkaian upaya pengejaran, petugas berhasil menangkap ATDM. Sementara tiga orang lainnya hingga kini masih dalam pengejaran," ujar Kapolres.
Pihak Satreskrim Polres Sumba Barat masih mengejar tiga DPO lain yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan tersebut.
Petugas bekerja keras untuk memastikan bahwa para pelaku lainnya akan segera ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Kapolres menghimbau kepada ketiga DPO yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Sumba Barat atau ke kantor polisi terdekat.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut diharapkan segera melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Sumba Barat melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat.