Warga Lapor Soal Keresahan Penggunaan Sepeda Motor Knalpot Racing, Polantas Polresta Kupang Kota Langsung Amankan

Untuk memudahkan warga melapor, Kasat Lantas menyebarkan nomor handphone Kasat Lantas dan Wakasat Lantas Polresta Kupang Kota sehingga warga bisa melapor.
Baca Juga:
'Kami himbau apabila (masyarakat) melihat dan mendengar aktivitas kelompok masyarakat yang menggunakan knalpot racing dan melakukan balapan liar agar bisa melaporkan kepada Sat Lantas Polresta Kupang Kota dengan melampirkan dokumentasi berupa video, foto dan alamat kejadian yang lengkap," ujar Kasat Lantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu (4/1/2025).
Ia minta kepada warga masyarakat yang memiliki dokumentasi soal aktivitas warga yang mengganggu keamanan dan kenyamanan berlalu linta agar dikirimkan ke Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman pada nomor 081339338493 dan Wakasat, Iptu Vallen Beribe di nomor 081338502950.
Kasat berjanji laporan akan segera ditindak lanjuti dengan menjemput pelanggar lalu lintas yang ada dalam foto atau video tersebut.
Untuk itu, mantan Kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini minta kerjasama dari masyarakat Kota Kupang agar situasi dan kelancaran lalu lintas berjalan aman, tertib dan lancar.
"Mohon kerjasama masyarakat Kota Kupang agar kelancaran dan ketertiban lalu lintas di Kota Kupang tetap terjaga," ujar kasat Lantas.
Pihak Satuan lalu lintas juga akan menindak tegas dan memproses pelanggar lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Kasat Lantas minta agar warga Kota Kupang tidak memakai knalpot racing pada sepeda motor yang dipakai serta tidak melakukan balapan liar.
"Mari taati dan patuhi aturan lalu lintas. kami akan tindak tegas bagi warga yang melakukan balapan liar. Mohon kerjasama masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot racing. Kami siap menindaklanjutinya," tegas Kasat Lantas.

Polres Kupang Reka Ulang Kasus Pembunuhan dengan Kapak

Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Kawasan Alak-Kota Kupang
