Kasus Upal Dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT

digtara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan penanganan kasus uang palsu (upal) ke penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan pada Senin (13/1/2025) usai penyidik Ditreskrimum Polda NTT menginterogasi dan memeriksa Arif Setyo Cahyanto yang saat ini memiliki ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 100 juta.
Selain menyerahkan penanganan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda NTT, juga diserahkan barang bukti uang palsu Rp 100 juta, sejumlah handphone dan barang bukti lainnya.
"Penanganan selanjutnya kita serahkan ke direktorat Reskrimsus Polda NTT," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Selasa (14/1/2025).
Untuk saat ini, Arif dijerat pasal 36 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Penyidik juga masih fokus pada penanganan soal keberadaan dan kepemilikan uang palsu. Dalam proses selanjutnya, penyidik akan mengecek korban lain dan sumber uang tersebut.
Sebelumnya, Tim Unit Resmob Polda NTT mendapat laporan mengenai rencana transaksi jual beli barang antik berupa samurai langka bernilai Rp 49 triliun, yang melibatkan sindikat pengedar uang palsu.
"Pengungkapan (uang palsu) ini berkat informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian," tambah Kombes Patar Silalahi.
Kamis (9/1/20250 sekitar pukul 18.00 Wita, tim membuntuti para pelaku hingga ke Hotel Maya, Kota Kupang.
Namun, pelaku memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia Budget Kota Kupang. Tim bergerak cepat ke lokasi baru dan berhasil mengamankan Arif beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100.000.
Arif sendiri mengaku kalau ia tiba di Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit, dan SW alias Herti, pasangan suami istri.
Ketiganya membawa uang palsu senilai Rp 300 juta untuk melakukan transaksi barang antik.
Saat mengetahui keberadaan tim kepolisian di Hotel Maya, Adrit dan Herti berhasil kabur dan kemudian melarikan diri ke Malang dengan membawa Rp 200 juta uang palsu.
Sementara Arif dipindahkan ke Hotel Silvia Budget, Kota Kupang untuk melanjutkan transaksi dengan membawa uang palsu Rp 100 juta. Ia kemudian ditangkap tim Resmob Polda NTT dan dibawa ke Polda NTT guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan uang palsu sebagai alat untuk menjamin transaksi barang antik.
Mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban.
Kasus ini pun sudah ditangani sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 11 Januari 2025.

Sejumlah PJU Polda NTT dan Delapan Kapolres Dimutasi

Copot AKBP Fajar, Kapolri tunjuk AKBP Andrey Valentino jadi Kapolres Ngada

Puluhan Sepeda Motor Milik Anggota Polda NTT Terjaring Razia Internal Propam

Komisi III DPR RI Desak Mabes Polri Pecat Kapolres Ngada Non Aktif

Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
