Kamis, 13 Maret 2025

Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Rabu, 15 Januari 2025 17:59 WIB
Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
ist
Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
digtara.com -Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang menetapkan Deningsih Bano-Bety (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan Fera Christin Junia Bano meninggal dunia.

Baca Juga:
Korban yang berusia satu tahun tujuh bulan sempat dirawat beberapa jam pasca kejadian ini di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.


Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratma melalui Kasat Reskrim, AKP Yeni Setiono mengaku kalau tersangka ditahan sejak Rabu (15/1/2025).


"Dilakukan penangkapan dan penahanan setelah kita periksa tersangka," ujarnya di Polres Kupang pada Rabu (15/1/2025) petang


Polisi sudah memeriksa lima orang saksi termasuk suami tersangka/ayah korban, Kornalius Marlon Bano.


Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang, pakaian korban dan pakaian ayah korban yang terkena darah.


Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


"Dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini.


Kasat juga menyebutkan penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kiri sehingga menimbulkan pendarahan.


"Sebenarnya pelaku mau melukai suami nya namun mengenai anaknya (korban)," ujar Kasat.


Tindakan pelaku tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. "Reaksi spontan. Kita tahan ibunya dan kita proses terus," tambah Kasat.


Polisi sebelumnya mengamankan Deningsih Bano-Betty (27), warga RT 08/RW 03, Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.


Deningsih merupakan pelaku yang menganiaya anaknya, Fera Christin Junia Bano menggunakan parang pada Senin (13/1/2025) lalu.


Polisi juga turut mengamankan Kornalius Marlon Bano (26), ayah korban untuk diperiksa sebagai saksi.


Korban Fera yang baru berusia satu tahun tujuh bulan meninggal di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat pada Selasa (14/1/2025) subuh, setelah mengalami penganiayaan berat.

Deningsih sendiri saat ditemui di Polres Kupang menyesalkan kejadian ini dan mengaku khilaf.


"Saya tidak menduga kalau parang kena korban. Tujuan awal saya ke suami tapi salah sasaran dan kena korban," ujarnya saat pemeriksaan di Polres Kupang, Rabu (15/1/2025).


Ia mengaku kalau parang diambil dari kios milik Welmince Bano. Secara spontan ia mengambil parang hendak membacok suaminya Kornalius.


"Saya hanya ayun (parang) dan tidak terlalu kencang. Saya baru sadar kalau korban yang kena parang setelah korban menangis," tambahnya.


Deningsih pun menyesalkan tindakannya. "Saya sangat menyesal dengan tindakan saya," tutur Deningsih.


Deningsih juga berharap tidak mendapatkan hukuman yang terlalu berat karena masih memiliki tanggungan anak yang lain yang masih kecil.


"Semoga saya tidak terlalu lama dihukum karena ada anak saya yang lain yang masih kecil. Saya benar-benar sangat menyesal," ujarnya berurai airmata.


Korban sendiri merupakan anak kedua. Anak pertama dari pelaku masih berusia 2 tahun tujuh bulan.


Jenazah korban dimakamkan pada Rabu (15/1/2025) usai dilakukan otopsi pada Selasa (14/1/2025) malam oleh tim mefis dari Dokpol Bid Dokkes Polda NTT.


Penganiayaan berat ini bermula dari pertengkaran suami istri, Kornalius Marlon Bano dan Deningsih Bano-Bety pada Senin (13/1/2025).


Kornalius baru kembali dari kakak perempuannya, Anita Bano. Ia pergi meninggalkan rumahnya selama 11 hari karena ada perselisihan dalam rumah tangga.


Deningsih pun marah-marah sehingga Kornalius menegur. Kornalius sempat melempar Deningsih dengan sandal jepit.


Deningsih masih marah-marah sehingga Kornalius menampar dengan telapak tangan kanan mengenai bagian belakang Deningsih.


Deningsih mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah suaminya.


Karena gelap, Kornalius tidak melihat terlapor mengayunkan parang tersebut dan hanya mendengar bunyi.


Saat ia menurunkan korban dari gendongan, Kornalius melihat ada darah di tanah sehingga ia merampas parang dari Deningsih dan membuangnya.


Kornalius pun baru menyadari kalau parang mengenai kaki korban mengakibatkan luka robek pada bagian tulang kering kaki bagian bawah dengan diameter panjang robekan 5 centimeter.


Kornalius membawa korban ke Puskesmas Baun guna mendapatkan perawatan medis.


Selasa subuh korban kejang-kejang dan meninggal dunia.


Kepala desa Soba Richard Nikson Puas melaporkan ke Kapospol Amarasi Barat, Aiptu Adhi Imanuel Hangge.


Kasus ini kemudian dilaporkan Habel Bano ke Pospol Amarasi Barat.


Kapolsek Amarasi, AKP Jemmy O Sigakole dan Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, Kanit PPA Polres Kupang, Ipda Sutrisno bersama anggota identifikasi ke lokasi kejadian mengamankan barang bukti dan olah TKP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru