Polisi Amankan Delapan Orang Nelayan di Labuan Bajo Saat Tangkap Ikan dengan Kompresor

digtara.com - Sebanyak delapan orang nelayan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan petugas kepolisian saat melaut pada Jumat (117/1/2025).
Baca Juga:
Mereka diamankan karena menangkap ikan menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) di Perairan Labuan Bajo.
Kedelapan nelayan yang ditangkap A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33).
Penangkapan bermula saat polisi menggelar patroli gabungan pada Kamis (16/1/2025) di perairan Kabupaten Manggarai Barat.
"Ada delapan orang yang diamankan. Enam orang diantaranya berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dua orang lainnya merupakan warga Labuan Bajo," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, Jumat (17/1/2025).
Para terduga pelaku tertangkap dalam patroli gabungan yang digelar kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.
"Mereka ditangkap tim patroli gabungan di perairan Pulau Monyet. Lokasinya kurang lebih 2 Nautica Mile (mil laut) dari pelabuhan Marina Labuan Bajo," ungkap Kapolres.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan dalam menangkap ikan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya nelayan yang sering menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang di Perairan Labuan Bajo termasuk di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)," jelas Kapolres.
Sebelum ditangkap, petugas kepolisian telah memantau aktivitas para terduga pelaku sejak awal Januari 2025 lalu.
"Setelah mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini," tuturnya.
Usai ditangkap, kedelapan nelayan langsung diamankan di kapal KP Kutilang 5005. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.
"Para terduga pelaku telah beroperasi selama setahun belakangan ini. Mereka sering berpindah-pindah tempat mulai dari Perairan Kawasan TNK Labuan Bajo hingga Perairan Nisar, Lembor Selatan," sebut Kapolres.
Polisi menyita barang bukti satu unit perahu motor, satu unit mesin kompresor beserta selang 100 meter, tujuh buah alat panah, dua box fiber cooler berisi 350 kilogram ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para terduga pelaku dikenakan pasal 85 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan penggunaan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan oleh para nelayan penyelam tidak dibenarkan. Cara ini bisa mengakibatkan efek negatif bagi nelayan.
"Praktik penyelaman menggunakan kompresor mempunyai resiko yang sangat tinggi, bisa menyebabkan kelumpuhan, dekompresi, ketulian hingga kematian, akibat tata cara penyelaman yang tidak standar," ucap Kapolres.
Menurutnya, oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100 persen murni, bisa bercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin diesel penggerak kompresor itu sendiri. Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.
Kapolres minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan.
"Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan," imbaunya.

Peduli dengan Masyarakat Nelayan, Polairud Polda NTT Bagikan Takjil

Polres Manggarai Barat Sidak Peredaran Minyak Goreng Minyakita

Kapolres Manggarai Barat Safari Ramadhan di Ponpes Al-Fatah Lamtoro Labuan Bajo

2 Gudang Mafia Solar di Medan Digerebek, Diduga Ketua Organisasi Terlibat

Polisi Perbaiki Jalan Rusak dan Berlubang di Labuan Bajo Pakai Cor Beton
