Jumat, 14 Maret 2025

Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Januari 2025 09:20 WIB
Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku
istimewa
Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku

digtara.com - Polres Sumba Barat mengungkap kasus pornografi yang melibatkan satu orang mucikari, empat pelaku prostitusi, dan dua pengguna jasa prostitusi.

Baca Juga:

Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi soal dugaan praktik pornografi di salah satu hotel di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT.

Anggota Unit Tipidter bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin oleh Kanit Tipidter, Bripka Moh. Indra Kurniawan bergerak cepat ke lokasi tersebut.

Di hotel tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan suami istri di dua kamar berbeda.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan seorang mucikari, EFW (41), warga Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Polisi juga mengamankan dua pengguna jasa prostitusi DA (27), warga Kabupaten Majalengka dan IFR (30), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Selain itu empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23). Mereka merupakan warga Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Selain mengamankan mucikari dan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini dan memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara tuntas.

"Kami bakal menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus yang merusak moral masyarakat seperti ini," ujar Kapolres, Kamis (23/1/2025).

Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 33 Jo pasal 7 Sub pasal 4 huruf d dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Barat Daya Cek Volume Minyakita di Sejumlah Toko dan Kios

Polres Sumba Barat Daya Cek Volume Minyakita di Sejumlah Toko dan Kios

Polres Sumba Barat kembali Bekuk Satu Pelaku Perampokan

Polres Sumba Barat kembali Bekuk Satu Pelaku Perampokan

Polres Sumba Barat Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Polres Sumba Barat Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Pelajar Sekolah Dasar di Sumba Barat Daya Tenggelam dan Meninggal dalam Bak Penampung

Pelajar Sekolah Dasar di Sumba Barat Daya Tenggelam dan Meninggal dalam Bak Penampung

Jatuh dari Atap Gedung,  Tukang di Sumba Barat Daya Meninggal Dunia

Jatuh dari Atap Gedung, Tukang di Sumba Barat Daya Meninggal Dunia

Disambar Petir, Pasutri di Sumba Barat Daya Tewas Ditempat

Disambar Petir, Pasutri di Sumba Barat Daya Tewas Ditempat

Komentar
Berita Terbaru