Ancam Istri dengan Parang saat Mabuk Miras, Ketua di Kota Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - SL alias Son, ketua RT 11/RW 04, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
Son diamankan Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein, Aipda Niko R. Djami pada Kamis (23/1/2025) malam.
Ia melakukan pengrusakan dan mengancam istrinya R dengan benda tajam parang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Ricky Dally membenarkan kejadian ini.
Diakui kalau piket Pospol Kanaan, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein mendapat laporan dari masyarakat terkait seorang warga yang melakukan pengerusakan dan pengancaman di kelurahan fontein, Kecamatan Kota Raja, pada Kamis (23/1/2025).
Anggota segera ke lokasi kejadian. "Sesampainya disana diketahui pelaku SL yang adalah ketua RT di Kelurahan Fontein," ujar Kapolsek pada Jumat (24/1/2025).
Kejadian bermula pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 Wita.
"Anggota kami menerima informasi bahwa SL sedang mengkonsumsi minuman keras dan membuat keributan di rumahnya," tandas Kapolsek.
Pelaku mengancam korban R yang juga istrinya menggunakan senjata tajam berupa pisau dan parang. SL juga melakukan pengerusakan di dalam rumah.
Polisi langsung mengamankan SL bersama barang bukti senjata tajam (parang dan pisau).
"Pelaku dijemput menggunakan patroli piket Polsek Kota Raja dan saat ini sudah diamankan sementara saat ini di Polsek," ujar Kapolsek
Polisi mengamankan SL atas permintaan dari istri karena pelaku masih berada di bawah pengaruh alkohol (mabuk).
Rencananya korban akan datang untuk dilakukan problem solving, yaitu SL membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengkonsumsi miras dan melakukan pengerusakan dan pengancaman terhadap isterinya.