Mau Judi Online dan Michat, Mahasiswa di Kupang Nekat Curi Kotak Kolekte

RL kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua.
Baca Juga:
Saat diperiksa polisi, pelaku RL mengakui perbuatannya telah mencuri kamera recorder.
RL juga mengakui bahwa ia juga yang mencuri kotak kolekte di gereja.
Selain itu, juga diamankan uang tunai sejumlah Rp.3.215.000 dari tangan pelaku.
Pelaku mencuri kamera recorder pada 6 Januari 2025 lalu sekitar pukul 01.30 Wita.
Kemudian, pada 23 Januari 2025, pelaku mencuri satu buah kotak kolekte berisi uang di dalam ruangan adorasi gereja tersebut.
Dalam kotak tersebut ada uang sejumlah Rp 3.500.000.
Pelaku RL juga mengakui kalau pada awal bulan November 2023, ia juga sempat mencuri uang kolekte dengan cara mencongkel kotak kolekte tersebut.
Kapolresta mengakui kalau pelaku mencuri seorang diri. Ia menggunakan uang hasil curian itu untuk bermain judi online dan menggunakan aplikasi michat.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit kamera recorder merk Panasonic warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, 1 buah kotak kolekte warna silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder Rp.2.150.000 dan uang tunai dari dalam kotak kolekte sejumlah Rp 3.215.000.

Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Kawasan Alak-Kota Kupang

Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Wilayah Alak-Kupang
