Jumat, 14 Maret 2025

Mau Judi Online dan Michat, Mahasiswa di Kupang Nekat Curi Kotak Kolekte

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Januari 2025 16:30 WIB
Mau Judi Online dan Michat, Mahasiswa di Kupang Nekat Curi Kotak Kolekte
istimewa
Mau Judi Online dan Michat, Mahasiswa di Kupang Nekat Curi Kotak Kolekte

digtara.com - RL (21), seorang mahasiswa di Kota Kupang, NTT nekat mencuri kotak uang kolekte.

Baca Juga:

Hasil curian dipakai RL untuk bermain judi online dan michat.

RL pun ditangkap anggota Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota pada Kamis (23/1/2025).

Kali ini RL ditangkap terkait pencurian satu unit kamera recorder merk Panasonic dan satu buah kotak kolekte yang berisi uang tunai.

Pencurian itu dilakukan di dalam salah satu gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

RL yang juga warga Perumahan BTN-Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa ini, sudah tiga kali mencuri. Seluruh uang hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang.

Selain mengamankan RL, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5.365.000.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengakui kalau pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam gereja.

"Total kerugian yang dialami pihak gereja sekitar Rp 10.000.000," ungkap Kapolresta pada Jumat (24/1/2025).

Pelaku sudah diamankan di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Polisi awalnya mendapat informasi akan ada transaksi jual beli kamera recorder yang diduga dari hasil pencurian yang terjadi di gereja

Polisi langsung mengamankan satu unit kamera recorder merk Panasonic di kos-kosan yang ditempati B di Kecamatan Maulafa.

B dan barang bukti lalu diamankan ke Polsek Maulafa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, B mengakui kamera tersebut dibeli dari pelaku RL dengan harga Rp 2.300.000.

Uang pembelian kamera tersebut ditransfer B melalui ATM ke rekening milik RL.

RL kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua.

Saat diperiksa polisi, pelaku RL mengakui perbuatannya telah mencuri kamera recorder.

RL juga mengakui bahwa ia juga yang mencuri kotak kolekte di gereja.

Selain itu, juga diamankan uang tunai sejumlah Rp.3.215.000 dari tangan pelaku.

Pelaku mencuri kamera recorder pada 6 Januari 2025 lalu sekitar pukul 01.30 Wita.

Kemudian, pada 23 Januari 2025, pelaku mencuri satu buah kotak kolekte berisi uang di dalam ruangan adorasi gereja tersebut.

Dalam kotak tersebut ada uang sejumlah Rp 3.500.000.

Pelaku RL juga mengakui kalau pada awal bulan November 2023, ia juga sempat mencuri uang kolekte dengan cara mencongkel kotak kolekte tersebut.

Kapolresta mengakui kalau pelaku mencuri seorang diri. Ia menggunakan uang hasil curian itu untuk bermain judi online dan menggunakan aplikasi michat.

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit kamera recorder merk Panasonic warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, 1 buah kotak kolekte warna silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder Rp.2.150.000 dan uang tunai dari dalam kotak kolekte sejumlah Rp 3.215.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Kawasan Alak-Kota Kupang

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Kawasan Alak-Kota Kupang

Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Wilayah Alak-Kupang

Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Wilayah Alak-Kupang

Polresta Kupang Kota Bagikan Ratusan Takjil Kepada Pengendara

Polresta Kupang Kota Bagikan Ratusan Takjil Kepada Pengendara

Komentar
Berita Terbaru