Seluruh Kapal Penangkapan Ikan Wajib Punya Dokumen
digtara.com - Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa seluruh kapal penangkapan ikan wajib memiliki dokumen atau status kapal nya.
Baca Juga:
Pihaknya rutin dan tegas melakukan penertiban perizinan kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan.
"Apakah kapal tersebut benar digunakan untuk penangkapan ikan atau yang lain nya. Ini juga berhubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikana untuk mendapatkan BBM bersubsidi dan mengetahui jaring yang digunakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan," ujar Dirpolairud Polda NTT terkait diamankannya 23 kapal di perairan Golomori, Kabupaten Manggarai Barat.
Pihaknya menyebutkan kalau akan ada kesulitan mendata dan mengecek status kapal atau alat yang digunakan bila tidak pernah melaporkan kepada dinas terkait.
Ia menegaskan kalau dalam kaitan dengan kasus saat ini, ketentuan/ aturan nya hanya melanggar administrasi. "Sehingga diharapkan dengan kejadian ini para pemilik kapal mau mengurus administrasi kapal nya secara legal / sah di dinas perikanan/ DKP," ujar Dirpolairud Polda NTT.
Untuk sanksi, biasa nya sanksi yang diberikan bervariasi. "untuk awal biasa nya diberikan (sanksi) surat peringatan," tambahnya.
23 kapal ini diamankan pada Selasa (21/1/2025) di perairan Golomori, Kabupaten Manggarai Barat oleh tim patroli gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat, kapal BKO Polair Mabes Polri dan Ditpolairud Polda NTT Marnit Manggarai Barat.
Pada Senin, 20 Januari 2025, kelompok nelayan Kampung Soknar, Desa Golomori mengadu ke DPRD Kabupaten Manggarai Barat terkait adanya kapal – kapal penangkap ikan dari luar wilayah Kabupaten Manggarai Barat yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Golomori dan sekitarnya.
Kapal-kapal itu diduga tidak dilengkapi dengan izin usaha dibidang perikanan dan aktivitas tersebut sangat merugikan nelayan lokal yang berdampak pada hasil tangkapan nelayan lokal menurun.