Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas kasus pembunuhan yang ditangani penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota telah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Penyidik Polresta Kupang Kota pun menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus pengeroyokan yang berujung maut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, Jumat (24/1/2025).
Selain melimpahkan berkas perkara, penyidik juga menyerahkan dua tersangka JR (16) dan AP (20) ke JPU.
JR, AP dan GP (tersangka utama yang masih buron) menganiaya korban Mara Ria alias Mikael Talo pada Sabtu (30/11/2024) di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
GP yang juga pelaku utama hingga kini masih buron. Sementara JR dan AP ditangkap tim Jatanras Polresta Kupang Kota belum lama ini di Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.
Kasus tersebut bermula saat JR (pelaku masih dibawah umur) bertemu dengan GP yang mengajaknya menghadiri sebuah pesta wisuda.
Di lokasi pesta, mereka bergabung dengan AP dan menikmati minuman keras bersama. Tak lama kemudian korban tiba di pesta tersebut dan berbincang dengan GP.
Ketegangan terjadi ketika GP dan korban keluar dari lokasi pesta. JR yang menyusul ke luar mendapati keduanya terlibat perkelahian.
Dalam situasi itu, JR ikut memukul korban sebanyak tiga kali, diikuti oleh AP dan GP yang memukul korban berulang kali. Para pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Beberapa hari setelah kejadian, ketiga pelaku sempat bertemu di rumah GP untuk membahas insiden tersebut.
Mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia, mereka memutuskan melarikan diri ke Kabupaten Alor. Upaya pelarian mereka berakhir ketika pihak kepolisian menangkap JR dan AP satu bulan kemudian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung mengaku prihatin dengan kejadian ini.
"Pengeroyokan yang menyebabkan kematian adalah tindakan yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka utama, GP, yang masih buron," ungkap Kapolresta pada Sabtu (25/1/2025).
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dan 3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota juga telah melaksanakan rekonstruksi kasus pengeroyokan ini dengan memperagakan 24 adegan yang diperankan oleh masing-masing tersangka sesuai perannya, termasuk pelaku yang masih dibawah umur.