Polisi di Sumba Barat Tertibkan Miras dan Knalpot Racing

digtara.com - Minuman keras golongan C dengan kadar alkohol diatas 20 persen serta knalpot racing ditertibkan dalam operasi cipta kondisi yang digelar aparat kepolisian dari Polres Sumba Barat.
Baca Juga:
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/1/2025) ini, petugas mengamankan berbagai jenis minuman keras dari beberapa minimarket dan juga toko di seputaran kota Waikabubak.
Saat pelaksanaan operasi tersebut, pemilik toko tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman keras golongan C.
Petugas kepolisian pun mengambil langkah tegas dengan mengamankan minuman keras golongan C tersebut di Mapolres Sumba Barat.
Penertiban juga dilakukan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing pada sepeda motornya.
Warga pun dihimbau agar tidak menggunakan sepeda motor yang memasang knalpot racing.
Operasi ini untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Langkah ini juga sebagai bentuk antisipasi menjelang pelaksanaan tradisi pesta adat pasola serta penetapan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah.
Polres Sumba Barat berupaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama kedua agenda besar tersebut berlangsung.
Peningkatan intensitas operasi juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Kegiatan Operasi ini dipimpin Kasat Intelkam Polres Sumba Barat, AKP Taufan D. Ardiansyah didampingi Kasipropam Polres Sumba Barat, Ipda Agung Eka Saputra bersama personel.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen mengapresiasi kerja keras tim operasi cipta kondisi yang telah menjalankan tugas dengan baik.
Diakui kalau operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
Selain itu, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras.
Polres Sumba Barat juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang, untuk berhenti menjual minuman keras.

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sadis! Salah Paham saat Mabuk Miras, Pria di Sumba Barat Daya Ditebas dengan Parang hingga Tewas

Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD

Warga Kupang Mengadu, Polisi Turun ke Lokasi Pesta Miras

Kapolres Sumba Barat Santuni Anak Yatim Piatu
