Kabid Humas Polda NTT Manfaatkan Jumat Curhat Dengarkan Kritikan dan Masukan Warga Kota Kupang
digtara.com - Jumat Curhat yang menjadi kegiatan rutin Polda NTT kembali digelar pada Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:
Kali ini, Jumat Curhat dipimpin Kombes Pol Henry Novika Candra di RT 42 dan RT 46, Kelurahan Fatululi, Kecamatan OEbobo, Kota Kupang.
Kabid Humas yang baru pertama kali memimpin kegiatan ini mendengarkan langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat serta mempererat hubungan antara Polri dan warga setempat.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Candra mengungkapkan Jumat Curhat adalah bagian dari upaya Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat dan mendengarkan aspirasi mereka.
Kabid juga menyampaikan pengalamannya selama bertugas di berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, NTB, dan kini NTT, serta menyampaikan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kombes Pol. Henry juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Ia mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban, serta mematuhi aturan yang ada untuk menciptakan harmoni dalam kehidupan sosial. "Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama," katanya.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masalah yang mereka hadapi terkait dengan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di lingkungan mereka.
Dalam sesi pertama, Leonardus mengangkat isu mengenai keamanan, ketertiban, dan keselamatan berkendara, khususnya terkait dengan kepemilikan SIM dan STNK.
Ia minta pihak kepolisian untuk lebih giat melakukan sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan helm.
Dalam tanggapannya, Kabid Humas menjelaskan perbedaan antara SIM dan STNK. STNK adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, sedangkan SIM menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki kecakapan dalam mengendarai kendaraan.
Penegasan ini juga disertai dengan penjelasan mengenai tilang dan prosedur yang berlaku.
Disampaikan pula soal informasi mengenai tilang elektronik yang menggunakan CCTV. Sistem ini sudah diterapkan di kota-kota besar dan memberikan deteksi otomatis terhadap pelanggaran lalu lintas.
Di wilayah NTT, pembayaran tilang dapat dilakukan melalui BRIVA untuk menghindari penyalahgunaan.