Senin, 03 Februari 2025

Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 31 Januari 2025 18:00 WIB
Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara
ist
Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com - Panjul Talla alias Panji (38), tersangka kasus penyelundupan manusia ke Australia sudah diamankan polisi di Polda NTT.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025) menyebutkan kalau tersangka telah ditahan sejak 31 Januari 2025 hingga 20 hari kedepan.

Panjul Talla dijerat dengan pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Rote Ndao telah menyerahkan 15 orang imigran WNA asal Bangladesh ke Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada Sabtu (21/12/2024) lalu.

Sebelumnya pada Kamis 19 Desember 2024 pukul 10.00 Wita, 15 imigran ini diamankan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen apapun.

Imigran ini diamankan di Pantai Hena, Dusun IV Tuabuna, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao dan selanjutnya diamankan di Mapolres Rote Ndao.

Muhammad Tosir Ahmed (salah satu imigran) saat diinterogasi polisi mengaku kalau mereka berangkat dari Kampung 3 Karasan Medan Sumatera Utara pada bulan November 2024 lalu.

"Muhammad mengaku kalau mereka (menempuh) perjalanan darat menuju Jakarta dan menginap (di Jakarta) selama satu bulan," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono belum lama ini.

Dari Jakarta. para imigran ini menuju ke arah selatan sekitar 3 jam. Mereka kemudian naik kapal menuju Pulau Crismas, Australia menggunakan kapal ikan.

Saat itu di atas kapal yang ditumpangi ada 41 orang penumpang yang merupakan imigran. Ada pula dua orang WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK).

"(Ketika) masuk ke Pulau Crismas, para imigran ditangkap dan diamankan oleh kapal ABF Australia bernama BSW dan ditahan diatas kapal selama 16 hari," tambah Kapolres.

Kemudian pada Kamis (19/12/2024) pagi sekitar pukul 05.00 pagi waktu Australia, 15 orang imigran yang kini diamankan di Polres Rote Ndao dan dua WNI yang merupakan WNI dipindahkan ke satu unit speedboat.

"Mereka diperintahkan oleh ABF untuk berlayar menuju Kupang (Indonesia)," tambah Kapolres.

Pukul 09.00 Wita speedboat mendekati Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap! Tersangka Kasus People Smuggling Akui Sudah Berulang Kali Terlibat Penyelundupan WNA ke Australia

Terungkap! Tersangka Kasus People Smuggling Akui Sudah Berulang Kali Terlibat Penyelundupan WNA ke Australia

Polda NTT Tangkap Pelaku Penyelundupan WNA Bangladesh ke Australia di Bali

Polda NTT Tangkap Pelaku Penyelundupan WNA Bangladesh ke Australia di Bali

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Lagi, Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Lagi, Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Profil Adjani Zahra: Bintang Baru Voli Yogya Falcons dari Australia

Profil Adjani Zahra: Bintang Baru Voli Yogya Falcons dari Australia

Rocky Gerung Sebut Ada Dendam Jokowi dalam Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Rocky Gerung Sebut Ada Dendam Jokowi dalam Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Komentar
Berita Terbaru