Belasan Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Diamankan Polres Sumba Barat Daya
digtara.com - Sebanyak 15 orang warga Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT diamankan aparat kepolisian dari Polres Sumba Barat Daya akhir pekan lalu.
Baca Juga:
15 orang ini merupakan pelaku yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Para pelaku penambangan pasir ilegal ini ditangkap saat sedang melakukan penambangan liar di kawasan pantai Mananga Aba, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae didampingi Kasat Reskrim, AKP I Ketut Rai Artika, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolres mengenai aktivitas penambangan yang mencurigakan.
Kasus ini diadukan oleh Paul Tanjung Tan selaku komisaris utama PT. Wisata Pantai Pero, tanggal 27 Februari 2024 perihal penggalian pasir pantai Ilegal kawasan Pantai Pero, Desa Pero Batang, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Juga pengaduan dari Donald Owen Fernando perihal tambang pasir ilegal di pesisir pantai oro, Kabupaten Sumba Barat Daya dan pengaduan dari Yus Bora Cs yang merupakan masyarakat Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya tanggal 10 April 2024 perihal pengaduan masyarakat penambangan pasir laut ilegal di area Pantai Kawona/pantai Waikelo, Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reskrim Polres SBD langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan tim mendapati adanya aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung.
"Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan 15 orang yang sedang menambang pasir di muara Pantai Mananga Aba. Dari jumlah tersebut, 3 orang adalah sopir dan 12 lainnya adalah penambang yang menggunakan alat sederhana seperti sekop dan linggis," ujar Kompol Jeffris.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit dump truk yang digunakan untuk mengangkut pasir hasil tambang ilegal.
"Atas kejadian itu dibuatkan laporan polisinya, surat perintah penyidikan dan sudah kita buatkan SPDP dan berkoordinasi dengan JPU. Dari 15 pelaku, 2 diantaranya anak dibawah umur yang merupakan anak pelaku," ujarnya.