Belasan Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Diamankan Polres Sumba Barat Daya
Dari 15 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga:
Para pelaku yang diamankan yakni FLR selaku sopir/penambang truk Umma Naga, MBL dan YNG selaku penambang, AEM selaku sopir truk bhayangkara 21.
VB, AB, SSB, DMRG selaku penambang, OG sebagai sopir Umma Kodi/Cahaya Kasih, SRRP, MJUD, MBL, KPM selaku penambang. MCMM dan JCT sebagai penambang yang merupakan anak dibawah umur.
Kedua anak tersebut diketahui berinisial MCMM dan JJP. Mereka adalah anak dari salah satu pelaku yang ikut diamankan dalam operasi penambangan pasir secara ilegal.
Namun, setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pendidikan, Polres Sumba Barat Daya memutuskan untuk memulangkan kedua anak tersebut, karena mereka masih berstatus sebagai pelajar dan berada dibawah umur.
"Kami mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam memproses kasus ini. Namun, kami juga harus mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk memulangkan mereka agar dapat tetap melanjutkan pendidikan," tambah Wakapolres.
Meskipun dipulangkan, pihak kepolisian tetap memberikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak lagi melibatkan anak-anak dalam aktivitas ilegal semacam ini.
Sementara itu, 13 pelaku lainnya tetap ditahan di Polres Sumba Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 35 huruf I dan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku penambangan liar di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya.
Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merusak ekosistem laut dan pantai yang harus dijaga.
"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku tambang ilegal. Penambangan pasir di kawasan pesisir sangat berbahaya bagi kelangsungan lingkungan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan," ujar mantan Kabag Ops Polres Sumba Barat ini.
Pihaknya juga berharap bahwa penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas serupa di kemudian hari dan menghimbau agar agar masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari penambangan liar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.