Senin, 03 Februari 2025

Belasan Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Diamankan Polres Sumba Barat Daya

Imanuel Lodja - Senin, 03 Februari 2025 06:02 WIB
Belasan Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Diamankan Polres Sumba Barat Daya
istimewa
Belasan Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Diamankan Polres Sumba Barat Daya

digtara.com - Sebanyak 15 orang warga Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT diamankan aparat kepolisian dari Polres Sumba Barat Daya akhir pekan lalu.

Baca Juga:

15 orang ini merupakan pelaku yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Para pelaku penambangan pasir ilegal ini ditangkap saat sedang melakukan penambangan liar di kawasan pantai Mananga Aba, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae didampingi Kasat Reskrim, AKP I Ketut Rai Artika, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolres mengenai aktivitas penambangan yang mencurigakan.

Kasus ini diadukan oleh Paul Tanjung Tan selaku komisaris utama PT. Wisata Pantai Pero, tanggal 27 Februari 2024 perihal penggalian pasir pantai Ilegal kawasan Pantai Pero, Desa Pero Batang, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Juga pengaduan dari Donald Owen Fernando perihal tambang pasir ilegal di pesisir pantai oro, Kabupaten Sumba Barat Daya dan pengaduan dari Yus Bora Cs yang merupakan masyarakat Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya tanggal 10 April 2024 perihal pengaduan masyarakat penambangan pasir laut ilegal di area Pantai Kawona/pantai Waikelo, Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reskrim Polres SBD langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan tim mendapati adanya aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung.

"Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan 15 orang yang sedang menambang pasir di muara Pantai Mananga Aba. Dari jumlah tersebut, 3 orang adalah sopir dan 12 lainnya adalah penambang yang menggunakan alat sederhana seperti sekop dan linggis," ujar Kompol Jeffris.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit dump truk yang digunakan untuk mengangkut pasir hasil tambang ilegal.

"Atas kejadian itu dibuatkan laporan polisinya, surat perintah penyidikan dan sudah kita buatkan SPDP dan berkoordinasi dengan JPU. Dari 15 pelaku, 2 diantaranya anak dibawah umur yang merupakan anak pelaku," ujarnya.

Dari 15 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Para pelaku yang diamankan yakni FLR selaku sopir/penambang truk Umma Naga, MBL dan YNG selaku penambang, AEM selaku sopir truk bhayangkara 21.

VB, AB, SSB, DMRG selaku penambang, OG sebagai sopir Umma Kodi/Cahaya Kasih, SRRP, MJUD, MBL, KPM selaku penambang. MCMM dan JCT sebagai penambang yang merupakan anak dibawah umur.

Kedua anak tersebut diketahui berinisial MCMM dan JJP. Mereka adalah anak dari salah satu pelaku yang ikut diamankan dalam operasi penambangan pasir secara ilegal.

Namun, setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pendidikan, Polres Sumba Barat Daya memutuskan untuk memulangkan kedua anak tersebut, karena mereka masih berstatus sebagai pelajar dan berada dibawah umur.

"Kami mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam memproses kasus ini. Namun, kami juga harus mempertimbangkan masa depan anak-anak tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk memulangkan mereka agar dapat tetap melanjutkan pendidikan," tambah Wakapolres.

Meskipun dipulangkan, pihak kepolisian tetap memberikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak lagi melibatkan anak-anak dalam aktivitas ilegal semacam ini.

Sementara itu, 13 pelaku lainnya tetap ditahan di Polres Sumba Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal 35 huruf I dan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku penambangan liar di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya.

Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merusak ekosistem laut dan pantai yang harus dijaga.

"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku tambang ilegal. Penambangan pasir di kawasan pesisir sangat berbahaya bagi kelangsungan lingkungan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan," ujar mantan Kabag Ops Polres Sumba Barat ini.

Pihaknya juga berharap bahwa penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas serupa di kemudian hari dan menghimbau agar agar masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari penambangan liar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Angkut BBM Secara Ilegal, Dua Warga Sumba Barat Daya Diamankan Polisi

Angkut BBM Secara Ilegal, Dua Warga Sumba Barat Daya Diamankan Polisi

Ungkap Kematian Remaja Perempuan yang Diduga Korban Kekerasan Seksual, Polisi Olah TKP di Sejumlah Lokasi dan Periksa Beberapa Saksi

Ungkap Kematian Remaja Perempuan yang Diduga Korban Kekerasan Seksual, Polisi Olah TKP di Sejumlah Lokasi dan Periksa Beberapa Saksi

Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Polisi di Sumba Barat Tertibkan Miras dan Knalpot Racing

Polisi di Sumba Barat Tertibkan Miras dan Knalpot Racing

Warga Sumba Barat Ditemukan Tenggelam saat Mandi di Sungai

Warga Sumba Barat Ditemukan Tenggelam saat Mandi di Sungai

Tangani Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Tetapkan Mucikari Jadi Tersangka

Tangani Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Tetapkan Mucikari Jadi Tersangka

Komentar
Berita Terbaru