Terungkap! Tersangka Kasus People Smuggling Akui Sudah Berulang Kali Terlibat Penyelundupan WNA ke Australia
digtara.com - Panjul Talla alias Panji (38), tersangka kasus penyelundupan manusia ke Australia sudah diamankan polisi dan ditahan di Polda NTT sejak Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:
Ditemui di Mapolda NTT pada Jumat (31/1/2025) petang, Panji mengakui telah berulang kali ditangkap dalam kasus yang sama.
"Saya beberapa kali ditangkap (Australia) karena illegal fishing dan baru kali ini saya ditangkap karena kasus penyelundupan warga negara asing," ujar Panji.
Panji mengakui sudah beberapa kali berurusan dengan aparat keamanan Australia maupun Indonesia karena illegal fishing penangkapan hiu.
"Dua kali ditangkap Australia dan enam kali ditangkap di Indonesia karena illegal fishing penangkapan hiu," tandas Panji yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Terakhir pada bulan November 2024 lalu, Panji terlibat penyelundupan tujuh WNA asal Cina dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ke Australia.
Panji mengaku sekali menyelundupkan manusia asing ke Australia, ia mendapat bayaran Rp 30-50 juta sekali pelayaran. "Jadi sekali antar saya dibayar mulai dari 30 juta rupiah sampai 50 juta. Bukan hitung per kepala tetapi dibayar per satu kali pengantaran ke Australia," tambah Panji yang selama ini tinggal di Kabupaten Rote Ndao.
Terkait kasus penyelundupan 15 WNA asal Bangladesh ke Australia pada November 2024 lalu, Panji mengaku dihubungi oleh Yenci melalui Andre seorang WNA asal Cina yang selama ini tinggal di Timor Leste.
Saat itu, ia ditawari mengantar para WNA Bangladesh ini dengan ongkos Rp 30 juta. Namun uang itu belum dibayarkan oleh Andre.
Pasca menurunkan 15 WNA Bangladesh yang gagal masuk Australia ini, Panji berlayar sendiri ke Pulau Wangi-wangi di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. "Sekarang kapal yang saya pakai saat angkut WNA Bangladesh ada di Pulau Wangi-wangi," ujar Panji.
Dari Pulau Wangi-wangi, Panji pun ke Denpasar Bali mencari Andre guna menyelesaikan pembayaran. Namun saat tiba di Denpasar, Bali, Panji mendapat kabar kalau Andre telah ke Saumlaki, Maluku Barat Daya.
Panji pun menumpang di rumah temannya hingga keberadaannya di Denpasar diketahui tim TPPO Dit Reskrimum Polda NTT dan ia pun pasra saat ditangkap polisi dan dibawa ke Polda NTT akhir pekan lalu.
Panji juga mengaku pernah dihukum oleh Australia dengan perbuatan yang sama. Panji juga merupakan jaringan penyelundup WNA asal Bangladesh dan Cina.
Panji pun merupakan orang yang selalu digunakan oleh gembong penyelundup untuk membawa kapal merekrut dan menerobos perairan Australia.
Selain menangkap Panji, penyidik juga menyita kapal yang saat ini diamankan di Wakatobi dan akan segera dibawa ke Kupang, NTT pada pekan ini.
Aparat keamanan Polda NTT dari tim gabungan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap Panjul Talla alias Panji (39) di Karangasem, Bali.