Terungkap! Tersangka Kasus People Smuggling Akui Sudah Berulang Kali Terlibat Penyelundupan WNA ke Australia
Panji merupakan pelaku penyelundupan atau People Smuggling terhadap belasan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang hendak dibawa ke Australia pada Desember 2024 lalu.
Baca Juga:
Panji yang juga warga Desa Mola Samaturu, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap pada Kamis (30/1/2025).
Panji yang juga mengantongi KTP dengan alamat Lingkungan Papela, RT 05/RW 01, Desa Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT ini kemudian dibawa ke Kupang, NTT dari Denpasar, Bali menggunakan pesawat Lion air JT-924 pada Jumat (31/1/2025) siang.
Penangkapan dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman. Saat itu Panji menyembunyikan diri di Kabupaten Karangasem, Bali.
Tim TPPO Polda NTT berkoordinasi dengan satuan Reskrim Polres Karangasem dan berhasil membekuk tersangka Panji tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, tersangka Panji sementara menawar perahu kano buatan warga sekitar.
Pasca ditangkap, tersangka Panji pun dibawa ke Sat Reskrim Polres Karangasem untuk interogasi dan proses hukum lebih lanjut.
Panji terlibat dalam kasus penyelundupan manusia/people smuggling terhadap 15 WNA asal Bangladesh sesuai laporan polisi nomor LP/A/8/XII/2024/SPKT Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2024.
Ia menyelundupkan para WNA ini pada bulan November 2024 di Kabupaten Rote Ndao, NTT. Ia hendak membawa para WNA ini ke Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Dalam perjalanan menuju ke Australia, kedua ABK asal Indonesia tersebut melarikan diri menggunakan satu unit speedboat kembali ke Indonesia.
Satu orang WNA asal Bangladesh mengambil alih kemudi kapal dan melanjutkan perjalanan ke Christmas Island.
Ketika mendekati Christmas Island, Kapal mereka dihadang oleh Australia Border Force (ABF).