Selasa, 04 Februari 2025

Tiga Pencuri Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 04 Februari 2025 12:40 WIB
Tiga Pencuri Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi
ist
Tiga Pencuri Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi

digtara.com - Aparat keamanan Polres Sumba Timur mengamankan tiga orang warga pelaku pencurian ternak kuda di Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Baca Juga:

Ketiga warga yang ditangkap polisi masing-masing K, H dan Y. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Edward Jacky T. Umbu Kaledi, dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (4/2/2025) menyebutkan kalau ada tiga ekor kuda milik MMP yang hilang di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur belum lama ini.

"Ketiga ekor kuda milik korban diketahui hilang pada 16 Januari 2025 lalu dan korban MMP sudah melaporkan ke polisi," ujar Kapolres.

Hewan-hewan ternak tersebut memiliki ciri-ciri khusus, seperti cap bakar di paha kiri dan kanan dengan kode "WM", cap bakar di paha muka kanan bertuliskan "HL4", serta angka "6" pada leher kanan dan kode wilayah "F03" di pipi kanan.

Selain itu, seekor anak kuda jantan berumur enam bulan juga hilang dengan ciri-ciri warna bulu monyet dan hotu polos.

Setelah beberapa hari hilang, ketiga ekor kuda tersebut akhirnya ditemukan pada 25 Januari 2025 di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.

Tim Resmob Polres Sumba Timur bersama anggota Polsek Pandawai langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan lokasi penemuan kuda.

"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut," tambah mantan Wakapolres Manggarai Barat ini.

Pada 27 Januari 2025, dua tersangka, K dan H, berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka Y juga terlibat dalam aksi pencurian tersebut sehingga pada Sabtu 1 Februari 2025, tim berhasil menangkap Y.

Ketiganya ditangkap pada lokasi berbeda dan waktu berbeda. kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam tindak pidana pencurian ternak.

Polisi juga mengamankan barang bukti tiga ekor kuda, lima lembar Kartu Keterangan Kepemilikan Ternak (KKMT), satu batang besi cap bakar dengan kode wilayah "HL4", satu unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut ternak, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan hewan.

Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami serius menangani kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas pencurian hewan ternak. Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan pelaku dihukum sesuai perbuatannya," tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka H diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian hewan ternak, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2010.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Enam Ekor Kuda di Kabupaten Sumba Timur Hilang, Satu Ditemukan dan Lima Lainnya Masih Hilang

Enam Ekor Kuda di Kabupaten Sumba Timur Hilang, Satu Ditemukan dan Lima Lainnya Masih Hilang

Ditelantarkan Istri, Seorang Pria di Kupang Laporkan Polisi

Ditelantarkan Istri, Seorang Pria di Kupang Laporkan Polisi

Polisi di Manggarai Barat Bantu Perbaiki Dermaga Apung Nelayan yang Rusak Diterjang Gelombang

Polisi di Manggarai Barat Bantu Perbaiki Dermaga Apung Nelayan yang Rusak Diterjang Gelombang

Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU

Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU

Polisi-TNI dan Warga Bersihkan Material Longsor di Jalur Timor Raya-Batu Putih

Polisi-TNI dan Warga Bersihkan Material Longsor di Jalur Timor Raya-Batu Putih

Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru