Tiga Pencuri Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi
digtara.com - Aparat keamanan Polres Sumba Timur mengamankan tiga orang warga pelaku pencurian ternak kuda di Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Baca Juga:
Ketiga warga yang ditangkap polisi masing-masing K, H dan Y. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Edward Jacky T. Umbu Kaledi, dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (4/2/2025) menyebutkan kalau ada tiga ekor kuda milik MMP yang hilang di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur belum lama ini.
"Ketiga ekor kuda milik korban diketahui hilang pada 16 Januari 2025 lalu dan korban MMP sudah melaporkan ke polisi," ujar Kapolres.
Hewan-hewan ternak tersebut memiliki ciri-ciri khusus, seperti cap bakar di paha kiri dan kanan dengan kode "WM", cap bakar di paha muka kanan bertuliskan "HL4", serta angka "6" pada leher kanan dan kode wilayah "F03" di pipi kanan.
Selain itu, seekor anak kuda jantan berumur enam bulan juga hilang dengan ciri-ciri warna bulu monyet dan hotu polos.
Setelah beberapa hari hilang, ketiga ekor kuda tersebut akhirnya ditemukan pada 25 Januari 2025 di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Tim Resmob Polres Sumba Timur bersama anggota Polsek Pandawai langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan lokasi penemuan kuda.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut," tambah mantan Wakapolres Manggarai Barat ini.
Pada 27 Januari 2025, dua tersangka, K dan H, berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka Y juga terlibat dalam aksi pencurian tersebut sehingga pada Sabtu 1 Februari 2025, tim berhasil menangkap Y.
Ketiganya ditangkap pada lokasi berbeda dan waktu berbeda. kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam tindak pidana pencurian ternak.
Polisi juga mengamankan barang bukti tiga ekor kuda, lima lembar Kartu Keterangan Kepemilikan Ternak (KKMT), satu batang besi cap bakar dengan kode wilayah "HL4", satu unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut ternak, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan hewan.
Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami serius menangani kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas pencurian hewan ternak. Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan pelaku dihukum sesuai perbuatannya," tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka H diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian hewan ternak, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2010.
Menurut penyelidikan sementara, tersangka Y diduga sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian ini.
Sementara itu, tersangka H berperan menerima ternak dan mempersiapkan dokumen KKMT serta membubuhkan cap bakar pada tubuh hewan.
Sedangkan K membantu membubuhkan cap bakar dan membawa ternak ke Lewa untuk dijual.
Kapolres menegaskan bahwa motif di balik pencurian ini adalah faktor ekonomi, di mana para tersangka berusaha menjual ternak kuda tersebut untuk mendapatkan uang guna membayar hutang-hutang mereka.
"Penyelidikan kami akan terus berlanjut. Kami juga tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Kami harap masyarakat terus memberikan dukungan dan bekerja sama dengan kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Sumba Timur, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur," ujar mantan Wakapolresta Kupang Kota ini.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan terkait kejahatan hewan ternak, demi menjaga kelestarian dan kesejahteraan peternakan di Sumba Timur.