Enam Ekor Kuda di Kabupaten Sumba Timur Hilang, Satu Ditemukan dan Lima Lainnya Masih Hilang
"Dalam pertemuan tersebut ketiganya sepakat untuk mencuri hewan-hewan kuda milik UA," tandas Kapolres.
Baca Juga:
Mereka merencanakan pencurian tersebut dan setelah berhasil mencuri, mereka akan membagi hasil penjualan hewan-hewan tersebut.
Kedua tersangka berhasil menangkap dua ekor kuda pada malam itu, dan menyerahkan kepada tersangka Y yang kemudian dibawa oleh tersangka Y ke perbatasan desa Matawai Amahu dan desa Tanarara, Kabupaten Sumba Timur.
Pada 24 Oktober 2024, tersangka M dan AKW kembali mencuri 4 ekor kuda lainnya, tiga diantaranya milik UA dan satu ekor milik JD.
"Setelah itu, mereka kembali membawa hasil curian tersebut kepada tersangka J, yang sebelumnya telah menjanjikan bagi hasil," urai mantan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota ini.
Tersangka J memberikan Rp 2 juta sebagai bagian dari hasil penjualan, namun sisa pembayaran yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Kuda-kuda tersebut kemudian dibawa oleh tersangka J ke wilayah Desa Tanarara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi menegaskan bahwa polisi terus berupaya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini, terutama mengenai keberadaan lima ekor hewan kuda yang masih hilang.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, Kami juga berkomitmen untuk memberantas pencurian hewan ternak dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami akan bekerja dengan maksimal untuk memastikan bahwa semua pelaku, baik yang sudah diamankan maupun yang masih bersembunyi, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kapolres.
Sejauh ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 1 ekor hewan kuda yang ditemukan, 4 lembar Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) dari 4 ekor kuda milik korban UA dan JD, serta 1 utas tali nilon yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Tersangka M, AKW, dan J kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian hewan ternak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan intensif, dan pihak kepolisian berencana untuk segera mengungkap lebih banyak fakta yang terkait dengan pencurian tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.