Selasa, 04 Februari 2025

Enam Ekor Kuda di Kabupaten Sumba Timur Hilang, Satu Ditemukan dan Lima Lainnya Masih Hilang

Imanuel Lodja - Selasa, 04 Februari 2025 14:00 WIB
Enam Ekor Kuda di Kabupaten Sumba Timur Hilang, Satu Ditemukan dan Lima Lainnya Masih Hilang
istimewa
Enam Ekor Kuda di Kabupaten Sumba Timur Hilang, Satu Ditemukan dan Lima Lainnya Masih Hilang

digtara.com - Polsek Lewa, Polres Sumba Timur mengungkap kasus pencurian ternak kuda di wilayah hukum Polres Sumba Timur akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang diduga mencuri sejumlah hewan ternak milik warga di Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi mengaku kalau ada enam ekor ternak kuda milik warga yang dilaporkan hilang.

"Enam ekor ternak kuda yang hilang saat itu digembalakan oleh D di padang penggembalaan hewan di Desa Matawai Amahu, Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur," ujar Kapolres pada Selasa (4/2/2025).

Awalnya, pemilik hewan, yaitu UA dan JD, menerima informasi dari D, seorang penggembala, mengenai hilangnya 6 ekor kuda mereka yang tidak ditemukan di antara kawanan ternak.

Setelah dilakukan pengecekan, pada 5 November 2024, D dan keluarga bersama aparat desa setempat mencari di sekitar padang penggembalaan, namun hasilnya nihil. "Tidak ditemukan satupun jejak hewan tersebut," ujar Kapolres.

Pada 28 Desember 2024, D pun melaporkan hilangnya 6 ekor hewan kuda tersebut ke Polsek Lewa.

Beberapa waktu kemudian, A dan U menemukan bahwa salah satu kuda yang hilang ditemukan di dekat rumah tersangka M di Desa Matawai Amah, Kabupaten Sumba Timur.

Kuda yang ditemukan dalam kondisi terikat dengan tali nilon dan berada di area padang dekat rumah tersangka tersebut. Kuda tersebut diketahui milik salah satu korban, UA.

Tersangka M, yang sebelumnya melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada 12 Januari 2025 lalu.

Dari hasil interogasi, tersangka M mengakui bahwa ia bersama tersangka AKW mencuri enam ekor kuda milik korban UA dan JD.

Tersangka M menjelaskan bahwa pada 17 Oktober 2024, ia bersama AKW bertemu dengan tersangka J di Pasar Lewa, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.

"Dalam pertemuan tersebut ketiganya sepakat untuk mencuri hewan-hewan kuda milik UA," tandas Kapolres.

Mereka merencanakan pencurian tersebut dan setelah berhasil mencuri, mereka akan membagi hasil penjualan hewan-hewan tersebut.

Kedua tersangka berhasil menangkap dua ekor kuda pada malam itu, dan menyerahkan kepada tersangka Y yang kemudian dibawa oleh tersangka Y ke perbatasan desa Matawai Amahu dan desa Tanarara, Kabupaten Sumba Timur.

Pada 24 Oktober 2024, tersangka M dan AKW kembali mencuri 4 ekor kuda lainnya, tiga diantaranya milik UA dan satu ekor milik JD.

"Setelah itu, mereka kembali membawa hasil curian tersebut kepada tersangka J, yang sebelumnya telah menjanjikan bagi hasil," urai mantan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota ini.

Tersangka J memberikan Rp 2 juta sebagai bagian dari hasil penjualan, namun sisa pembayaran yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Kuda-kuda tersebut kemudian dibawa oleh tersangka J ke wilayah Desa Tanarara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi menegaskan bahwa polisi terus berupaya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini, terutama mengenai keberadaan lima ekor hewan kuda yang masih hilang.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, Kami juga berkomitmen untuk memberantas pencurian hewan ternak dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami akan bekerja dengan maksimal untuk memastikan bahwa semua pelaku, baik yang sudah diamankan maupun yang masih bersembunyi, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kapolres.

Sejauh ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 1 ekor hewan kuda yang ditemukan, 4 lembar Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) dari 4 ekor kuda milik korban UA dan JD, serta 1 utas tali nilon yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Tersangka M, AKW, dan J kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian hewan ternak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini masih terus dalam penyelidikan intensif, dan pihak kepolisian berencana untuk segera mengungkap lebih banyak fakta yang terkait dengan pencurian tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pencuri Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Tiga Pencuri Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Puluhan Knalpot Racing Hasil Sitaan Polres Sumba Timur Dimusnahkan

Puluhan Knalpot Racing Hasil Sitaan Polres Sumba Timur Dimusnahkan

Sekcam, Kades dan Bendahara Desa di Sumba Timur Selewengkan Dana Desa TA 2018

Sekcam, Kades dan Bendahara Desa di Sumba Timur Selewengkan Dana Desa TA 2018

Polairud Marnit Sumba Timur Bantu Belajar Mengaji dan Kenalkan Biota Laut pada Anak-anak

Polairud Marnit Sumba Timur Bantu Belajar Mengaji dan Kenalkan Biota Laut pada Anak-anak

Enam Pencuri Ternak di Sumba Timur Dibekuk Polisi, Salah Satunya Penggembala

Enam Pencuri Ternak di Sumba Timur Dibekuk Polisi, Salah Satunya Penggembala

Tenggelam di Lokasi Wisata Air Tterjun, Pria di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Tenggelam di Lokasi Wisata Air Tterjun, Pria di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru