Polres Kupang Serahkan Tersangka Kasus Pidana dan Kasus Laka Lantas ke JPU
Baca Juga:
Penyidik Sat Reskrim dan Satlantas Polres Kupang pada (Senin (3/2/2025) siang menyerahkan tiga tersangka sekaligus dari tiga kasus berbeda yang ditangani oleh Polres Kupang dan jajarannya.
Kasus-kasus ini mencakup kasus tindak pidana penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Berkas perkara, barang bukti dan tersangka pun dilimpahkan epada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Pelimpahan pertama yang dilakukan adalah tersangka DS,terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang ditangani Polsek Fatuleu sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/35/VII/2024/Polsek Fatuleu/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 28 Juli 2024.
Kasus kedua juga merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka atas nama DT yang ditangani Polsek Amarasi sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/35/XI/2023/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 13 November 2023.
Dua tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Pethres M. Mandala.
Sedangkan kasus ketiga adalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 13 Juni 2024, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/A/79/VI/2024/Lantas dengan tersangka dalam kasus ini adalah AYB.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata pada Selasa (4/2/2025) menyatakan bahwa pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kupang dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
" Pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kupang dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan yang kami lakukan selama ini, " ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kasus yang ditangani oleh kepolisian akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
Dengan pelimpahan ini, pihak kejaksaan kini akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka hingga tahap persidangan di pengadilan.
Para tersangka pun sudah menjadi tahanan jaksa sejak Senin (3/2/2025) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.