Minggu, 16 Februari 2025

Berawal dari Laporan Masyarakat, BP3MI dan Polisi Pulangkan Korban Perdagangan Orang dari Batam

Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Februari 2025 12:00 WIB
Berawal dari Laporan Masyarakat, BP3MI dan Polisi Pulangkan Korban Perdagangan Orang dari Batam
istimewa
Berawal dari Laporan Masyarakat, BP3MI dan Polisi Pulangkan Korban Perdagangan Orang dari Batam

digtara.com - Aparat kepolisian dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Unit TPPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan BP3MI Provinsi NTT memulangkan Iraza Nirawati Loasana, korban perdagangan orang dari Batam, Kepri.

Baca Juga:

Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida yang dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025) menyebutkan kalau pada 5 Februari 2025 lalu, ia mendapat laporan dari warga masyarakat melalui Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang.

"Saya dapat pengaduan dari Disnaker Kabupaten Kupang pada 5 Februari 2025 terkait korban perdagangan orang atas nama Iraza Nirawati Loasana, anak dibawah umur yang duduk di bangku SMA," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, korban disebutkan direkrut oleh pelaku yang diduga istri perwira Polda NTT sejak 12 November 2024.

"Pelaku mengarahkan korban ke asrama SPN Polda NTT menggunakan nomor WA 0822 4711 xxxx kemudian korban dikirim ke Batam saat ini disekap oleh PT Jasa Bakti Agung Batam di Kompleks Orchid Park Boko 138. Taman Baloid. Korban juga mengalami Keterbelakangan mental /disabilitas," ujar Suratmi mengutip laporan tersebut.

Masih dari laporan ini, korban disebutkan disiksa oleh pihak perusahaan dan jika ketahuan maka nyawa korban terancam.

Pihak pelapor meminta gerakan cepat Polda NTT berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk bisa menggerebek tersangka sebelum membawa korban ke luar negeri untuk dijual.

Orang tua korban juga telah membuat laporan polisi sejak 25 November 2024 di Polda NTT.

"Korban berkomunikasi secara diam-diam dengan orang tua dan informasinya sudah disampaikan ke penyidik Polda NTT untuk membantu korban," tambah Suratmi masih mengutip laporan tersebut.

BP3MI NTT kemudian berkoordinasi dengan BP3MI Kepri. "Akhirnya dari pengaduan ini, saya minta bantuan kepala BP3MI Kepulauan Riau. Langsung hari itu kepala BP3MI Kepulauan Riau dan tim gerebek tempat penampungan anak ini," ujar Suratmi.

BP3MI Kepri pun langsung mengamankan korban di lokasi penampungan. Korban diamankan oleh Tim Perlindungan BP3MI Kepri dan Subdit IV PPA Dit Reskrim Polda Kepri.

"Ditindaklanjuti proses penetapan dan penahanan dua orang tersangka (suami dan istri) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai UU nomor 21 tahun 2007 dan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI di Batam bersama Penyidik unit TPPO Polda NTT pada Rabu, 12 Februari 2025," urai Suratmi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktur Perusahaan dan Istri Ditangkap Tim TPPO Polda NTT di Batam-Kepri

Direktur Perusahaan dan Istri Ditangkap Tim TPPO Polda NTT di Batam-Kepri

Tangani 16 Kasus TPPO Selama Tahun 2024, Polda NTT Tetapkan Delapan Tersangka

Tangani 16 Kasus TPPO Selama Tahun 2024, Polda NTT Tetapkan Delapan Tersangka

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Diwarnai Kampanye BP3MI NTT Soal Bahaya TPPO

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Diwarnai Kampanye BP3MI NTT Soal Bahaya TPPO

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru