Rabu, 19 Februari 2025

Berawal dari Laporan Masyarakat, BP3MI dan Polisi Pulangkan Korban Perdagangan Orang dari Batam

Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Februari 2025 12:00 WIB
Berawal dari Laporan Masyarakat, BP3MI dan Polisi Pulangkan Korban Perdagangan Orang dari Batam
istimewa
Berawal dari Laporan Masyarakat, BP3MI dan Polisi Pulangkan Korban Perdagangan Orang dari Batam

Penangkapan tersangka DW alias Dedi yang juga direktur utama PT Jaksa Bakti Agung dan istrinya JY alias Jois dilakukan pada 11 Februari 2025 dilakukan unit TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman.

Baca Juga:

"Untuk pemulangan korban ke NTT dibiayai BP3MI Kepri didampingi polisi dari Polda NTT karena dengan dua orang tersangka sehingga BP3MI NTT pun ikut dalam penjemputan di bandara El Tari Kupang," tambahnya.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan kalau pada November 2024, korban pergi dari rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang dan tinggal bersama pacar di kos-kosan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban berniat mencari pekerjaan dan menemukan lowongan kerja untuk pekerja wanita dan menjadi pekerja rumah tangga di Batam melalui facebook.

Korban menghubungi OAN selaku pemasang iklan lowongan kerja. OAN menjanjikan gaji Rp Rp 2.600.000 hingga Rp 2.800.000 per bulan.

Tersangka OAN kemudian menelepon korban dan minta bertemu di Alfamart Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

OAN langsung tersangka JY dan melakukan video call dengan korban sekaligus untuk interview.

OAN langsung membawa korban menginap di rumah tersangka di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Malam itu juga, tersangka JY mengirim tiket pesawat Lion Air atas nama korban kepada tersangka OAN.

JY juga mentransfer uang Rp 2.000.000 ke rekening OAN di Bank Mandiri sebagai ongkos jasa telah merekrut korban.

Keesokan harinya, 22 November 2024, tersangka OAN mengantar korban ke bandara El- Tari Kupang dan korban sendiri berangkat ke Batam.

Korban kemudian dijemput oleh tersangka JY dan suaminya DW begitu korban tiba di Batam.

Korban pun dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di rumah N di Kota Batam.

Selama korban bekerja di rumah N maupun di rumah JY, korban tidak mendapatkan gaji.

Tersangka JY juga membanting handphone korban, hingga rusak sehingga korban mengalami kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 3.500.000.

Pada 5 Februari 2025, korban berhasil menghubungi keluarganya melalui telepon rumah tersangka JY dan memberitahukan alamat rumah korban.

OAN (27), buruh harian lepas selaku sponsor/perekrut korban di Kupang, NTT sudah ditahan sejak 7 Februari 2025 di Rutan Polda NTT.

Total ada tiga tersangka yang ditahan polisi terkait dengan kasus ini masing-masing OAN, DW dan JY.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktur Perusahaan dan Istri Ditangkap Tim TPPO Polda NTT di Batam-Kepri

Direktur Perusahaan dan Istri Ditangkap Tim TPPO Polda NTT di Batam-Kepri

Tangani 16 Kasus TPPO Selama Tahun 2024, Polda NTT Tetapkan Delapan Tersangka

Tangani 16 Kasus TPPO Selama Tahun 2024, Polda NTT Tetapkan Delapan Tersangka

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Diwarnai Kampanye BP3MI NTT Soal Bahaya TPPO

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Diwarnai Kampanye BP3MI NTT Soal Bahaya TPPO

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru