Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pasca Kenalan di Media Sosial, Polisi Segera Limpahkan Kasusnya
![Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pasca Kenalan di Media Sosial, Polisi Segera Limpahkan Kasusnya](https://cdn.digtara.com/uploads/images/202502/_1583_Siswi-SMA-di-Kupang-Dicabuli-Pasca-Kenalan-di-Media-Sosial--Polisi-Segera-Limpahkan-Kasusnya.png)
digtara.com - NAPK (16), siswi sebuah SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabuli rekannya yang dikenal melalui media sosial instagram.
Baca Juga:
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke polisi di Polresta Kupang Kota pada 6 Februari 2025 lalu. Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi oleh EN (21) pada akhir November 2024 lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025) membenarkan kejadian ini.
Kapolresta menyebutkan kalau penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota saat ini sedang merampungkan berkas perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, yang dilaporkan pada tanggal 6 Februari 2025 lalu.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menguraikan, korban NAPK awalnya berkenalan dengan tersangka EN melalui media sosial Instagram.
"Kenalan melalui instagram dan melanjutkan percakapan lewat WhatsApp, lalu melanjutkan hubungan pacaran," ujar Kapolresta.
Pada akhir bulan November 2024, korban bolos dari sekolah dan menelepon tersangka EN untuk menjemputnya.
Tersangka lalu mengajak korban. EN bukannya mengantar pulang korban ke rumahnya namun ia membawa korban ke kos-kosan milik B.
"Di tempat kost milik B, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar kos, lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur," tambah mantan Kapolres Kupang ini.
Setelah korban terjatuh di atas tempat tidur, tersangka lalu mencabuli dan menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri yang sah.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal 82 Ayat (1) subsider pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
![Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol
![IRT di Amfoang Bara Laut-Kupang Coba Bunuh Diri dengan Minum Obat Pembasmi Rumput](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
IRT di Amfoang Bara Laut-Kupang Coba Bunuh Diri dengan Minum Obat Pembasmi Rumput
![Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Kupang Diserahkan ke Jaksa](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Kupang Diserahkan ke Jaksa
![Berenang di Laut saat Cuaca Buruk, Pelajar SMA di Kupang Tewas Diterjang Gelombang](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Berenang di Laut saat Cuaca Buruk, Pelajar SMA di Kupang Tewas Diterjang Gelombang
![Nakes dan Pegawai RSUD W.Z Yohanes Kupang Demo Gara-gara Uang Jasa Dipotong Pihak Manajemen Rumah Sakit](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Nakes dan Pegawai RSUD W.Z Yohanes Kupang Demo Gara-gara Uang Jasa Dipotong Pihak Manajemen Rumah Sakit
![Lima Hari Disimpan dalam Freezer RSB Kupang, Jenazah ODGJ di Kupang Dimakamkan Dinsos Kota Kupang](https://cdn.digtara.com/image/0.png)